Inspeksi Mendadak Di Kejari Belawan, Kajati Sumut Ingin Pastikan Kondisi Kinerja Jajaran
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH.,MH melakukan inspeksi mendadak di Kejaksaan Ne
Medan 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Malang -- Setidaknya ada sebanyak 2.636 berkas gugatan perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang periode sejak Januari hingga Juni 2025. Persoalan ekonomi, termasuk judi online (jodol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi faktor yang mendominasi terjadinya perceraian.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah tersebut cenderung naik kurang lebih 105 kasus. PA Kabupaten Malang mencatat, pada periode yang sama tahun lalu, ada sebanyak 2.534 permohonan cerai gugat yang diterima.
Humas PA Kabupaten Malang Muhammad Khairul menerangkan, dari tahun ke tahun tingginya kasus perceraian ini faktor utama penyebabnya adalah persoalan ekonomi.
Baca Juga:
"Faktor penyebab perceraian didominasi persoalan ekonomi, contoh nafkah diberikan ke istri tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga. Ada juga masalah hutang piutang," kata Khairul dilansir Beritasatu.com, Sabtu (12/7/2025).
Namun, muncul dari hasil pendalaman ada tren baru yang muncul dari faktor ekonomi yaitu maraknya judol dan pinjol yang kerap kali memperburuk hubungan pernikahan suami istri di Kabupaten Malang.
"Soal ekonomi itu juga dikarenakan kecanduan judol dan pinjol, itu menjadi tren baru di faktor perceraian. Tetapi jumlahnya tidak begitu banyak kurang lebih 4% hingga 5%," tambahnya.
Selain faktor ekonomi, perselisihan terus menerus dan permasalahan rumah tangga hingga salah satu pihak meninggalkan pasangan juga menjadi faktor penyebab tingginya angka perceraian tahun 2025.
"Meninggalkan salah satu pihak tidak mesti ada indikasi selingkuh, biasanya juga disebabkan sudah tidak kuat lagi menghadapi pasangannya yang sudah tidak sejalan dalam rumah tangganya," jelas Khairul.
Dalam proses pengajuan perceraian, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terlebih dahulu melakukan mediasi kedua belah pihak sebelum akhirnya dilakukan persidangan. Meski tidak semua proses mediasi bisa berhasil.
"Dalam mediasi ada yang disebut berhasil. Artinya pasal perceraian berlanjut terkait hak-hak istri dari mantan suami. Seperti nafkah iddah, nafkah mut'ah, dan nafkah madhiyah," pungkasnya.
(wan/bbs)
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH.,MH melakukan inspeksi mendadak di Kejaksaan Ne
Medan 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCoc sub Holding PTPN III (Persero) membukukan laba bersih sebesar Rp 7,
Bisnis 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Banyak orang mendambakan rambut panjang, sehat, dan berkilau. Sayangnya, pertumbuhan rambut tidak bisa dipercepat se
Lifestyle 22 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH.,MH melakukan inspeksi mendadak di Kejaksaan Ne
Medan 24 menit lalu
Martua Sitorus, sosok seorang mantan loper koran di Pematangsiantar menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia versi Forbes.
Profil 26 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan grati
Medan 28 menit lalu
Pungutan liar alias pungli disebutsebut masih terjadi di jalur masuk kawasan wisata pemandian air panas Sidebukdebuk, Kabupaten Karo.
Sumut 54 menit lalu
POSMETRO MEDAN Suasana hangat dan merakyat mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Polri di Mapolrestabes Medan. Mengusung tema Pol
Medan satu jam lalu
Inspektorat Daerah memginvestigasi dugaan pelanggaran prosedur maupun kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum p
Sumut satu jam lalu
Menyamar jadi pembeli personel Polres Toba menangkap wanita ini, Barbut yang disita ada ponsel dan ekstasi.
Peristiwa satu jam lalu