Kasus ini turut memicu respons keras dari Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, membeberkan bahwa Phantom KTV tidak hanya melanggar hukum terkait peredaran narkoba, tetapi juga melakukan sederet pelanggaran administratif yang berat.
Berdasarkan pemeriksaan, THM tersebut diketahui belum mengantongi izin operasional yang lengkap, mulai dari izin restoran hingga bar. Selain itu, tempat tersebut tidak pernah membayar pajak daerah dan tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Baca Juga:
Rico menegaskan bahwa Pemkot Medan mendukung penuh pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha di Kota Medan, namun tidak akan memberi toleransi bagi tempat usaha yang melanggar hukum dan merusak masyarakat.
"Kita tidak mau tempat usaha ini dijadikan lokasi peredaran narkoba. Pemko Medan berharap peningkatan ekonomi atau usaha dipersilahkan, namun izinnya harus lengkap dan tidak menjadikan tempat transaksi narkoba yang dapat merugikan masyarakat," kata Rico. (Dam)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar