Rabu, 03 Juni 2026

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba di Phantom KTV, Dua Orang Jadi Tersangka

Jafar Sidik - Rabu, 03 Juni 2026 18:43 WIB
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba di Phantom KTV, Dua Orang Jadi Tersangka
(Dam)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Calvijn bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat menggelar konfrensi Pres di tempat hiburan malam (THM) di Phantom KTV, Jalan H. Adam Malik, Medan.

POSMETRO MEDAN-Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam (THM) di Phantom KTV, Jalan H. Adam Malik, Medan. Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengirim enam orang lainnya ke pusat rehabilitasi setelah hasil tes urine mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Calvijn, menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan jaringan ini adalah menyembunyikan barang bukti di dalam kemasan makanan. Selain itu, praktik ilegal ini diduga kuat melibatkan pihak manajemen tempat hiburan tersebut.

"Di Phantom KTV berhasil diungkap narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan nasi bungkus dan melibatkan pihak manajemen," ujar Jean Calvijn dilokasi Phantom, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:

Jean Calvijn mengungkapkan bahwa lokasi THM ini bukan pertama kalinya tersandung kasus serupa. Sebelum berganti nama menjadi Phantom KTV, tempat hiburan ini bernama Dragon KTV dan pernah digerebek polisi pada tahun 2025 dengan barang bukti mencapai 700 butir pil ekstasi.

Baca Juga:

Dalam penggerebekan terbaru di Phantom KTV, polisi mengamankan empat orang di lokasi kejadian. Mereka terdiri dari seorang Disk Jockey (DJ), seorang teknisi, seorang petugas cleaning service (CS), dan satu orang yang diduga sebagai pemasok ekstasi dari luar.

Berdasarkan keterangan saksi, termasuk DJ yang saat ini ditahan, manajemen Phantom KTV mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut di lingkungan mereka. Namun, pihak manajemen terkesan melakukan pembiaran.

"Sampai saat ini tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Kami juga sedang mengejar DPO (Daftar Pencarian Orang) pemilik 700 butir ekstasi di THM yang dulunya bernama Dragon KTV. Kami mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV," tegas Jean Calvijn.

Kasus ini turut memicu respons keras dari Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, membeberkan bahwa Phantom KTV tidak hanya melanggar hukum terkait peredaran narkoba, tetapi juga melakukan sederet pelanggaran administratif yang berat.

Berdasarkan pemeriksaan, THM tersebut diketahui belum mengantongi izin operasional yang lengkap, mulai dari izin restoran hingga bar. Selain itu, tempat tersebut tidak pernah membayar pajak daerah dan tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Rico menegaskan bahwa Pemkot Medan mendukung penuh pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha di Kota Medan, namun tidak akan memberi toleransi bagi tempat usaha yang melanggar hukum dan merusak masyarakat.

"Kita tidak mau tempat usaha ini dijadikan lokasi peredaran narkoba. Pemko Medan berharap peningkatan ekonomi atau usaha dipersilahkan, namun izinnya harus lengkap dan tidak menjadikan tempat transaksi narkoba yang dapat merugikan masyarakat," kata Rico. (Dam)

Tags
beritaTerkait
Keren! Jean Calvijn Operasi Senyap, Rico Waas Langsung Menutup
Rico Waas: Lansia Sehat dan Mandiri untuk Indonesia Berdaya
Wali Kota Medan Launching dan Bimtek Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemko Medan
Rico Waas Apresiasi Peran Aisyiyah Membangun Masyarakat
Kekompakan Rico Waas–Zakiyuddin Curi Perhatian di Stadion Utama Sumut
Pemerintah yang Menyapa
komentar
beritaTerbaru