Kamis, 24 September 2026

Kadis Naker Medan Janji Panggil Manajemen PT United Rope Pekan Depan

P. Silalahi - Rabu, 10 Juni 2026 15:44 WIB
Kadis Naker Medan Janji Panggil Manajemen PT United Rope Pekan Depan
Adaam
Demo di Disnaker Medan.

POSMETRO MEDAN-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadis Naker) Kota Medan, Ramaddan, SKM., MKM berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan PHK massal karyawan PT United Rope.

"Memang sudah terdapat beberapa kali kami menerima pengaduan karyawan PT. United Rope terkait masalah yang berbeda beda dan sudah ada kesepakatan sehingga kami pikir sudah selesai tapi ternyata berlarut-larut juga," katanya di hadapan sekitar 70 an karyawan yang datang ke Kantor Disnaker Medan Jalan Wahid Hasyim, Rabu, 10 Juni 2026.

Baca Juga:

Dikatakannya, seluruh tuntutan karyawan PT United Rope akan ditindak lanjuti secepatnya.

"Kami berharap nanti ada kesepakatan yang memang tidak merugikan keduabelah pihak," ujarnya.

Baca Juga:

Ia juga minta agar para karyawan yang terkena PHK massal sebanyak kurang lebih 700 orang tetap semangat dan kompak agar tidak ada orang yang memanfaatkan situasi ini.

"Bapak-ibu jangan khawatir karena ini sudah menjadi atensi saya, jadi kami akan mendalami secara komperhensif apalagi ini bukan satu dua orang tetapi terkait nasib ratusan orang," katanya lagi.

Kadis Naker berjanji akan memproses pengaduan para karyawan semua sesuai dengan tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku dan juga berjanji akan segera memanggil pihak perusahaan.

"Jika perlu kami akan turun langsung ke perusahaan," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Pada kesempatan itu, Ramaddan menjanjikan akan memanggil pihak PT United Rope pada Senin, 15 Juni 2026 mendatang. "Kita minta seluruh karyawan yang menolak pesangon 0,5 ketentuan untuk hadir agar kita mediasikan dengan perusahaan," ucap Ramaddan.

Sebelumnya, puluhan karyawan yang didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates ini menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemutusan hubungan kerja sepihak.

Para karyawan menyampaikan mereka datang karena menolak PHK massal yang efektif sejak tanggal 10 Juni 2026. PHK tersebut disampaikan pihak perusahaan melalui Surat Nomor : 02/P2PHK/UR/VI/2026 hal : Pemberitahuan Penutupan Perusahaan dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Karyawan mengatakan terdapat beberapa tawaran penyelesaian yang diajukan oleh perusahaan melalui hasil perundingan Bipartit dengan perwakilan pengurus serikat buruh / serikat pekerja. Diantaranya disepakati bahwa pembayaran hak dilakukan dengan ketentuan 0.5 kali ketentuan dan dibayar dengan cara menyicil sebanyak 6 kali.

"'Juga ada tawaran apa bila kami mau menerima uang sejumlah Rp20 juta nanti akan dipekerjakan kembali dengan status Pekerja Harian Lepas," kata seorang karyawan.

Atas putusan penyelesaian itu, Kuasa Hukum para karyawan, Saiful Amri, SH menyatakan penolakannya.

"Kami menolak dengan tegas karena para karyawan sudah sangat lama bekerja. Jika alasan perusahaan merugi, kami tidak percaya karena sebelumnya perusahaan tidak pernah dilakukan pengauditan oleh auditor eksternal," tegas Amri.

Ia berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Medan secara tegas membela hak-hak pekerja sehingga mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan dan layak.

"Kami mohon bapak Kepala Dinas bisa menjembatani permasalahan ini sehingga ratusan pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun di PT United Rope bisa memperoleh haknya sesuai peraturan," tutupnya.

Atas langkah cepat Disnaker Kota Medan yang sudah menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT United Rope, para karyawan menyambut dengan gembira. Mereka berharap pertemuan itu nantinya akan menghasilkan putusan yang sesuai yang berlaku. (Adam)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Hari Raya Idul Adha, Plt Disnaker Kota Medan Ramadhan Kurban 5 Ekor Hewan
Ketua KSPSI Sumut Terenyuh, Kadisnaker Disinyalir Sebar Hoax di Tengah Isu Buruh Tewas
Perluas Sinergi Kampus–Industri, Disnaker Medan Fasilitasi PT Tradepro Latih Mahasiswa FISIP USU
Disnaker Medan Fasilitasi Kolaborasi ISTP-PT Tradepro, Siapkan Kompetensi Calon Pencari Kerja
Tiga Bulan Gaji dan THR Tak Dibayar, Puluhan Buruh PT Hugo Putra Abadi Protes
Masih Penggangguran, Silahkan Ambil Kesempatan Ini Magang ke Jepang
komentar
beritaTerbaru