Posmetro Medan, Medan -Pemko Medan menargetkan 60.000 hingga 70.000 pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 sebagai bagian dari percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Untuk mewujudkannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak dunia usaha memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna melindungi pekerja rentan. Ajakan itu disampaikannya dalam Jamuan Makan Siang Penguatan Sinergitas Pemko Medan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan strategis di Grand City Hall, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:

Baca Juga:
Rico Waas menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari investasi dan infrastruktur, tetapi juga dari perlindungan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja informal seperti pengemudi becak, pengemudi ojek online, nelayan, pelaku UMKM, sopir, asisten rumah tangga serta kelompok pekerja rentan lainnya.
"Setiap perusahaan yang kita bangun harus memberikan dampak bagi masyarakat, tidak hanya kepada pekerja di perusahaan itu sendiri. Karena itu, pekerja formal dan informal harus berjalan beriringan," kata Rico Waas.
Saat ini, Pemko Medan telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17.851 pekerja rentan melalui APBD dan berharap kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, serta dunia usaha dapat mempercepat terwujudnya UCJ.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan target tersebut merupakan tindak lanjut program pemerintah pusat. Selain 17.851 pekerja yang telah dibiayai APBD, sisanya didorong melalui CSR perusahaan. Program ini memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (ATN)
Tags
beritaTerkait
komentar