Senin, 24 Agustus 2026

Sat Narkoba Polres Binjai Ciduk Satu Pengedar Narkoba

Faliruddin Lubis - Selasa, 07 Juli 2026 12:16 WIB
Sat Narkoba Polres Binjai Ciduk Satu Pengedar Narkoba
IST
Pelaku pengedar 10 gram narkoba di Binjai Timur.

POSMETRO MEDAN, Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria dengan inisial RAR (26), diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/2026)

pukul 02.30 Wib dini hari.

Penangkapan terhadap terduga ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H

Baca Juga:

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku RAR (26) tersebut yaitu, 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram serta 1 buah kaca pirek," kata Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane,SH, M.H.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman Penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun," tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

Baca Juga:

"Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover oleh personil Sat Narkoba sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, " kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H.(Oji)

Tags
beritaTerkait
Kapolres Binjai Bersama PJU Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY
Hendak Tawuran Empat Geng Motor di Amankan Tim Libas Polres Binjai
Mayor Laut Faisal Mulia Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat
Sembunyikan 4 Paket Sabu di Rumah, Pria di Tapanuli Tengah 'Gol' Terancam 20 Tahun Penjara
Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Huta Rakyat
Seorang Pria Ditangkap di Kisaran, Simpan Sabu 44,27 Gram dan 3 Butir Pil Ekstasi
komentar
beritaTerbaru