Rabu, 22 Juli 2026

Forwaka Sumut Minta Polisi Cepat Usut Laporan PWI Pusat ke Hotman Paris

T. Andry Pratama : Banyak Remehkan Profesi Jurnalis
Salamuddin Tandang - Selasa, 21 Juli 2026 18:14 WIB
Forwaka Sumut Minta Polisi Cepat Usut Laporan PWI Pusat ke Hotman Paris
Ist
Sekretaris Forwaka Sumut T Andry Pratama SE pada sejumlah wartawan, Selasa (21/7/2026) menailai Hotman Paris berkata dan bersikap kasar dengan 'Lu Punya Otak' dengan wajah marah amat mencederai kerja jurnalistik.

"Kasus ini menyangkut profesi wartawan yang menurut kami telah dilecehkan. Karena itu kami berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga fakta-faktanya dapat dibuka secara terang di pengadilan," kata Edison dalam keterangannya.

Dalam laporan tersebut, Hotman Paris diduga melanggar ketentuan penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 242.

Baca Juga:

Pelaporan ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat menghadapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Hotman sempat melontarkan kalimat, "Lu punya otak enggak sih?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Baca Juga:

Potongan pernyataan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan.

PWI menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Karena itu, organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi.

POLISI USUT

Kini, laporan PWI akan memasuki tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Polisi akan memeriksa pelapor, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima serta menindaklanjuti laporan resmi dari PWI tersebut.

Tags
beritaTerkait
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Poldasu
Wali Kota Tanjungbalai Lepas M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Universitas Al-Ahgaff Hadhramaut Yaman
LP Kelas IIA Binjai Panen Raya Ikan Lele, Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026
Kadis SDABMBK Pimpin Rapat Progres dan Penyelesaian AGHT Pembangunan Sistem Transportasi Massal
Satu Korban Sudah Ditemukan, Kemungkinan Istri Pemilik Rumah
komentar
beritaTerbaru