"Kasus ini menyangkut profesi wartawan yang menurut kami telah dilecehkan. Karena itu kami berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga fakta-faktanya dapat dibuka secara terang di pengadilan," kata Edison dalam keterangannya.
Dalam laporan tersebut, Hotman Paris diduga melanggar ketentuan penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 242.
Baca Juga:
Pelaporan ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat menghadapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Hotman sempat melontarkan kalimat, "Lu punya otak enggak sih?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Baca Juga:
Potongan pernyataan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan.
PWI menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Karena itu, organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi.
POLISI USUT
Kini, laporan PWI akan memasuki tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Polisi akan memeriksa pelapor, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima serta menindaklanjuti laporan resmi dari PWI tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar