Jumat, 11 September 2026

Rommy Van Boy Beri Tenggat Sepekan, Minta Taman Hermes di Atas Drainase Dibongkar

Faliruddin Lubis - Kamis, 23 Juli 2026 14:15 WIB
Rommy Van Boy Beri Tenggat Sepekan, Minta Taman Hermes di Atas Drainase Dibongkar
IST
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy.

POSMETRO MEDAN,Medan--Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, memberikan tenggat waktu satu pekan kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk membongkar taman milik Hermes Place Polonia yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Permintaan itu disampaikan karena taman tersebut dinilai menutup saluran drainase sehingga menghambat pemeliharaan jaringan air sekaligus menghilangkan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.

"Lokasi itu berada di atas drainase dan seharusnya difungsikan sebagai trotoar bagi pejalan kaki, bukan taman. Kalau memang itu taman, mana izinnya? Kami meminta dalam waktu satu minggu taman yang berdiri di atas trotoar itu sudah dibongkar," tegas Rommy, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Rommy, keberadaan taman tersebut tidak hanya mengganggu akses pejalan kaki, tetapi juga menyulitkan pemerintah melakukan pembersihan dan perawatan drainase.

"Karena itu, ia meminta SDABMBK segera mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase sebagaimana mestinya," kata Rommy.

Baca Juga:

Lebih lanjut dijelaskan Rommy, Komisi IV DPRD Kota Medan menilai fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berpotensi merugikan masyarakat.

Persoalan taman di depan Hermes Place Polonia mencuat setelah manajemen mengklaim area pedestrian tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan.

Klaim tersebut menuai kritik dari DPRD karena trotoar merupakan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangan pemerintah.

"Properti Hermes itu telah merampas hak pejalan kaki. Karena itu, kami mendesak Pemko Medan segera membongkarnya," jelas Rommy.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak Hermes Place Polonia untuk mengklaim area pedestrian sebagai aset perusahaan.

Tags
beritaTerkait
Bertahun-tahun Dikepung Genangan Air, Warga Gang Pelita II Medan Maimun Minta Wali Kota Medan Turun Tangan
Kejari Medan dan Sekwan DPRD Teken Perjanjian Kerjasama Datun
200 Mahasiswa Parliament Tour ke DPRD Medan, Bahas Fungsi Legislasi Pengawasan dan Anggaran
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Tinjau Kondisi Jalan Drainase Bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan
Komisi D DPRD Sumut Geram, Restoran Lembur Kuring Medan Diduga Buang Limbah ke Drainase Sejak Berdiri
Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Minta Pemko Percepat Sertifikasi dan Pengamanan Hukum Aset
komentar
beritaTerbaru