Jumat, 24 Juli 2026

Pesantren Ramah Anak: Kokohkan Kolaborasi, Bukan Sekadar Deklarasi

“Pesantren bukan hanya tempat belajar ilmu agama, tapi ruang tumbuh bagi anak-anak bangsa.”
Evi Tanjung - Jumat, 24 Juli 2026 17:02 WIB
Pesantren Ramah Anak: Kokohkan Kolaborasi, Bukan Sekadar Deklarasi
ist
Pondok Pesantren menjadi pilihan utama masyarakat

POSMETRO MEDAN, Medan - Orang tua di seluruh Indonesia pasti menginginkan anak-anak mereka mendapatkan hak pendidikan bermutu yang menjadi fondasi utama pembentukan karakter: menyeimbangkan kecerdasan intelektual, kematangan emosional, dan keluhuran budi pekerti, dan Pondok Pesantren menjadi pilihan utama masyarakat.

Di tengah dinamika zaman, Pondok Pesantren menjadi jawaban keinginan masyarakat. Konsep pendidikannya yang konsern pada penanaman adab dan etika dalam kehidupan sehari-hari membentuk para santri yang tak sekadar cerdas secara akademis, melainkan juga memiliki sikap disiplin, bertanggung jawab, serta berakhlak mulia.

Namun, menjaga tradisi keilmuan dan penanaman adab saja tidak cukup tanpa jaminan rasa aman. Transformasi besar kini tengah bergulir di dunia pesantren agar lembaga pendidikan berbasis keagamaan ini tak hanya mencetak generasi insan kamil, tetapi juga menjadi benteng perlindungan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi setiap anak yang menimba ilmu di dalamnya. Tidak ada kekerasan, tidak ada perundungan, dan tidak ada diskriminasi.

Pesantren Ramah Anak, Wujud Nyata Lingkungan Aman dan Nyaman

Pesantren memiliki kontribusi besar dalam perjalanan Sejarah kemerdekaan Indonesia. Banyak tokoh-tokoh ulama dan santri yang turut serta dalam perjuangan melawan penjajahan dan mempertahankan kedaulatan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pesantren bukan hanya sekadar institusi pendidikan, tetapi juga lembaga yang memiliki peran strategis dalam membangun karakter kebangsaan dan memperkuat nilai-nilai nasionalisme. Maka dari itu, Pemerintah punya kewajiban merangkul seluruh Pondok Pesantren sebagai pilar utama pendidikan di Indonesia.

Dalam konteks modern, pesantren tetap menjadi institusi yang relevan dalam menjawab tantangan zaman, terutama dalam menghadapi arus globalisasi yang dapat mempengaruhi nilai-nilai budaya dan agama di masyarakat. Oleh karena itu, penguatan pesantren harus menjadi salah satu agenda utama dalam pembangunan masyarakat Indonesia agar tetap mampu melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Maka, lahirlah Undang-undang Pondok Pesantren.

Penerapan konsep Pesantren Ramah Anak (PRA) saat ini berpijak kuat pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini menjamin keberlangsungan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat dengan tetap mengedepankan asas perlindungan anak. Komitmen regulatif tersebut kian dipertegas dan dipertajam melalui hadirnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025, yang menjadi panduan taktis implementasi lingkungan belajar aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis di lingkungan pesantren.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam selaku pelaksana pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan bagi pondok pesantren menyoroti penting kepastian keamanan dan kenyamanan santri.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Dahyar Husein mengungkapkan Pondok Pesantren harus menjadi rumah yang aman bagi seluruhnya termasuk santri, guru, pendidik, pengawas, petugas, dan lainnya. Untuk itu, Ia mengajak seluruh Pondok Pesantren untuk berkolaborasi dengan Kementerian Agama RI agar Pesantren Ramah Anak dapat terwujud.

"Kekerasan seksual, perundungan, maupun praktik senioritas tidak boleh terjadi di lingkungan pesantren. Karena itu, seluruh unsur pesantren diharapkan dapat bersama-sama membangun budaya pendidikan yang ramah, berakhlak, dan melindungi para santri," ucapnya.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru