Senin, 17 Agustus 2026

"Raja di Atas Raja" di USU, Simbol Kekuasaan atau Fasilitas Jabatan?

Administrator - Jumat, 04 Juli 2025 12:11 WIB
"Raja di Atas Raja" di USU, Simbol Kekuasaan atau Fasilitas Jabatan?
Reza
Kampus USU.

Polemik ini mencuat di tengah kondisi kampus yang masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar, akses pendidikan yang belum merata, dan beban akademik yang tidak diimbangi fasilitas memadai.

Tidak ada yang mempermasalahkan jika seorang pimpinan institusi mendapat fasilitas sesuai kebutuhan tugas. Namun ketika fasilitas itu berubah menjadi simbol arogansi dan eksklusivitas, maka wajar jika publik mulai bertanya: siapa sebenarnya yang berkuasa di balik meja rektorat?

Baca Juga:

Jika pimpinan USU terus memilih diam, maka publiklah yang akan membentuk narasi. Dan sejauh ini, narasi itu mengarah pada satu kesimpulan yang mengkhawatirkan: kampus ini bukan sedang dibenahi secara transparan, melainkan sedang dikuasai oleh kekuasaan yang nyaris tanpa batas.

Universitas Sumatera Utara (USU) menyampaikan klarifikasi atas perhatian publik yang berkembang mengenai rumah dinas jabatan Rektor yang berdiri di atas tiga unit kavling di kawasan kampus. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas di Protokol USU, Amelia Meutia.

Baca Juga:

Dalam pernyataannya, Amelia menjelaskan bahwa keberadaan rumah dinas tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 2600/UN5.1.R/SK/PSS/2024, dan seluruh prosesnya telah sesuai dengan regulasi internal universitas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan bahwa penetapan status rumah dinas tersebut mengacu pada prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Rumah dinas ini bukan milik pribadi Rektor, melainkan aset negara yang penggunaannya ditetapkan untuk mendukung fungsi jabatan Rektor secara menyeluruh," ujar Amelia, Kamis (3/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa ketiga kavling rumah dinas itu memiliki fungsi yang berbeda dan telah diatur secara terpisah, yaitu untuk rumah tinggal, ruang audiensi dan rapat resmi, serta area penunjang seperti garasi dan taman. Menurutnya, penataan ini bertujuan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan dan protokoler rektorat.

Amelia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan rumah dinas tersebut. Semua proses administrasi, pencatatan aset, hingga penetapan status telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola administratif di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

"USU tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola yang baik (good governance), serta terbuka terhadap dialog dan masukan konstruktif dari masyarakat demi kemajuan institusi," tutupnya.

Klarifikasi ini diharapkan mampu meredam spekulasi publik dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan aset negara di lingkungan kampus USU.(Rez)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Demo Kelompok Tani di Asahan Rusuh, 5 Warga Termasuk Wartawan Luka 2 Mobil Rusak
UMSU Kolaborasi Komdigi Percepat Perluasan Program Talenta Digital
Rektor UNIMED Kukuhkan 10.046 Mahasiswa Baru  di  PKKMB 2026
Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Rico Waas Ajukan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair, Cek Jadwal Pengajuannya!
komentar
beritaTerbaru