Rabu, 05 Agustus 2026

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Kencan Online

DATA KORBAN DIPAKAI UNTUK AJUKAN PINJOL
P. Silalahi - Selasa, 04 Agustus 2026 23:58 WIB
Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Kencan Online
facebook @Balai polres
2 pelaku yang ditangkap polisi kini dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
beritaTerbaru