Rabu, 05 Agustus 2026

Penasihat Hukum Enda Simakasura: Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir

Faliruddin Lubis - Rabu, 05 Agustus 2026 19:37 WIB
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Raden Armand/Posmetromedan.Id
Saksi ketika berada di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Sidang itu menghadirkan 5 saksi namun hanya 2 orang yang diperiksa, yakni Dwi Atma Singgih Raharja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Aqiatul Akbar selaku PPK pengganti.

Tiga saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan pada persidangan lanjutan, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga:

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

Usai persidangan, tim penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing menyampaikan apresiasi atas sikap majelis hakim yang dinilai konsisten menggali fakta-fakta persidangan.

Baca Juga:

"Kami mengapresiasi majelis hakim hari ini karena masih tetap konsisten menggali fakta-fakta persidangan. Kami juga sepandangan dengan majelis hakim yang menyebutkan bahwa kebenaran itu harus diungkap," kata Mulyadi Sihombing.

Menurut Mulyadi, keterangan para saksi yang telah diperiksa menunjukkan pekerjaan proyek telah memenuhi kualitas, mutu, dan volume sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

"Semua saksi menjelaskan pekerjaan sudah sesuai. Hal itu juga dituangkan dalam PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pertama. Artinya pekerjaan sudah selesai 100 persen sehingga tidak ada lagi kekurangan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan penuntut umum," ucap Mulyadi.

Mulyadi menilai kliennya justru dikriminalisasi karena temuan yang dijadikan dasar perkara berasal dari pendapat ahli struktur yang kemudian diadopsi oleh kantor akuntan publik.

"Tidak ada temuan-temuan yang dimaksud karena sudah dilakukan audit oleh BPK, sudah PHO, kualitas, mutu dan volumenya sudah sesuai. Tetapi tetap dipaksakan. Menurut kami, klien kami dikriminalisasi oleh oknum ahli struktur yang hasilnya kemudian diadopsi oleh kantor akuntan publik," sebut Mulyadi.

Ia juga mengapresiasi rencana majelis hakim memanggil jaksa yang disebut sebagai pelapor dalam perkara itu untuk dimintai keterangan di persidangan. Adapun jaksa tersebut berinisial PS yang bertugas di Kejati Sumut.

Tags
beritaTerkait
Rico Waas Pastikan Hunian Warga Layak dan Nyaman
Kemenhaj Sumut Rapat Persiapan Sambut HUT RI ke 81
Komisioner Komisi Informasi Pusat 2026–2030 Dikukuhkan
Kepala Dinas Perkimcikatira Kota Medan, Dampingi Walikota Medan Tinjau Sekolah Rakyat
Kadis SDABMBK Dampingi Walikota Medan Tinjau Sekolah Rakyat di Tuntungan
Rico Waas Kukuhkan Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan
komentar
beritaTerbaru