Kamis, 13 Agustus 2026

Kapolda Sumut Pastikan Penyidikan Terus Diperdalam, Dugaan Bunuh Diri Winda Lorenza

P. Silalahi - Kamis, 13 Agustus 2026 17:09 WIB
Kapolda Sumut Pastikan Penyidikan Terus Diperdalam, Dugaan Bunuh Diri Winda Lorenza
adam
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan usai peresmian jembatan di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (13/8/2026).

POSMETRO MEDAN- Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan penyidikan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa akan terus diperdalam secara transparan, akuntabel dan profesional.

Kepolisian meminta waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian perempuan itu.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Kamis (13/8/2026), didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, serta Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.

Baca Juga:

Kapolda terlebih dulu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah.

Kapolda Sumut berharap keluarga diberikan kekuatan dalam menghadapi kepergian Winda yang telah meninggal dunia beberapa pekan sebelumnya.

Baca Juga:

Kapolda juga mengapresiasi Komisi III DPR RI yang telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara itu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Polrestabes Medan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mendapat kesempatan memaparkan perkembangan proses penyelidikan di hadapan anggota dewan dan keluarga korban.

Terkait pelaksanaan RDPU secara tertutup, Kapolda mengatakan hal itu merupakan kewenangan Komisi III DPR RI.

Salah satu pertimbangannya karena dalam forum tersebut ditampilkan sejumlah materi sensitif berupa foto dan video yang berkaitan dengan korban, termasuk dokumentasi proses autopsi.

"Namun demikian, apa yang direkomendasikan dari RDPU tersebut akan kami laksanakan semuanya secara transparan, akuntabel dan profesional," ujarnya.

Kapolda menegaskan kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi keluarga korban untuk mengikuti sekaligus mengawasi proses penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif, Polda Sumut juga menurunkan tim Itwasda dan Propam untuk melakukan pengawasan internal.

Selain itu, kepolisian membuka ruang bagi lembaga eksternal seperti Komnas HAM dan Ombudsman untuk turut mengawasi proses itu.

"Kami sangat terbuka, kami sangat transparan untuk membuka seluas-luasnya proses penyidikan ini," tegasnya.

Menurut Kapolda Sumut, langkah itu merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan dan rekomendasi Komisi III DPR RI agar penyidikan dilakukan lebih mendalam serta diperkaya dengan pendekatan scientific investigation.

Karena itu, ia meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk melakukan pendalaman selama satu hingga dua bulan ke depan.

"Kami mohon waktu satu-dua bulan ini untuk lebih dalam lagi mendalami apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Pendalaman itu, lanjutnya, akan mencakup berbagai aspek, termasuk keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik.

Hasilnya nantinya akan menjadi bagian dari penyidikan yang akan disampaikan secara lebih lengkap kepada publik maupun keluarga korban.

Dugaan Pelanggaran Etik

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan IH.

Penanganan dugaan pelanggaran itu dilakukan Bidpropam Polda Sumut dan masih dalam tahap pendalaman.

"Saat ini saudara IH masih dilakukan patsus di Polda Sumatera selama 20 hari. Nanti Bidpropam akan menjelaskan secara rinci. Beri waktu kami untuk bisa mendalami," ujarnya.

Kapolda menegaskan kepolisian tidak menutup-nutupi adanya temuan tersebut. Baik aspek pidana maupun dugaan pelanggaran etik akan ditangani dan didalami sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini membutuhkan pendalaman dan membutuhkan scientific investigation yang sempurna," pungkasnya.

Dugaan Bunuh Diri Masih Didalami

Hingga kini, Polda Sumut masih menyampaikan bahwa kematian Winda Lorenza Gowasa diduga merupakan bunuh diri.

Namun, dugaan itu belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.

Pendalaman selama satu hingga dua bulan ke depan dilakukan untuk menguji seluruh fakta dan bukti yang ada, termasuk hasil pemeriksaan forensik, keterangan dokter, keterangan para saksi, serta aspek lain yang dinilai relevan.

Dengan begitu, kepolisian menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan kesimpulan akhir mengenai penyebab serta rangkaian peristiwa kematian Winda akan ditentukan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan secara profesional dan ilmiah.(adam)

Editor
: Adam Wizard
Tags
beritaTerkait
Laporan Wartawan Terkait Dugaan Pengancaman dan Pelarangan Liputan Diatensi Kapolrestabes Medan
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak
Jean Calvijn Simanjuntak: Jangan Lakukan Kejahatan, Kamu Tidak akan Bisa Sembunyi, Pasti Tertangkap
Polrestabes Medan Rilis Capaian 300 Hari Kerja, Kejahatan Jalanan Turun Hingga 15 Persen
Sempat Dicegah Mantan Suami dan Anak, Kata Terakhirnya: Maafkan Saya...
Satu Korban Sudah Ditemukan, Kemungkinan Istri Pemilik Rumah
komentar
beritaTerbaru