Jumat, 02 Oktober 2026

P-APBD Pemkab Deliserdang TA 2026 Gagal Disahkan, Muhri Fauzi: Ketua DPRD Layak Diganti Gerindra

Jafar Sidik - Kamis, 01 Oktober 2026 21:35 WIB
P-APBD Pemkab Deliserdang TA 2026 Gagal Disahkan, Muhri Fauzi: Ketua DPRD Layak Diganti Gerindra
(Ist)

Ia menjelaskan kronologi pembahasan. Pada pukul 14.30 WIB, rapat diskors karena waktu Sholat. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang melaksanakan Sholat Maghrib berjamaah.

"Setelah Sholat pada pukul 19.05 WIB, kami tunggu sampai pukul 19.30 WIB. Kami sudah berupaya menunggu tapi sampai pukul 23.40 WIB, Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang menutup rapat tanpa ada hasil apapun tentang Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2026 tersebut. Tidak diputuskan sudah selesai atau tidak, jadi pembahasan menggantung," jelas Antoni Napitupulu, Kamis (01/10/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, batas pengesahan dari Gubernur Sumatera Utara adalah tanggal 30 September 2026. Hingga batas waktu tersebut, DPRD Kabupaten Deli Serdang belum menerima penjelasan resmi mengapa skor tidak dibuka ataupun pembahasan tidak dilanjutkan.

"Seharusnya pimpinan wajib memberitahukan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang bagaimana kabarnya hasil Pembahasan P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 tersebut, apakah berubah, batal, atau ditolak. Tahapan itu harus diselesaikan," tegas Antoni Napitupulu, menyayangkan sikap pimpinan DPRD Deli Serdang yang 'abai' dengan agenda tersebut.(JS)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Lapor..!!! Aktivitas Judi Dadu Putar di Warung Pak Kulit Deliserdang Makin Eksis
Cegah Kenakalan Remaja, Polresta Deliserdang Gelar Pembinaan Siswa
Diduga Limbah Pencemar, Komnas PPLH Sumut Prihatin Fenomena Busa Putih di Sungai Percut
Kodaeral I Kawal Humanis Ketahanan Pangan dan Aspirasi Masyarakat di Desa Limau Manis
Bukan Hanya Pemkab Deliserdang Yang Menggunakan Rp 38,5 Miliar, Tapi Ada Instansi Lain
Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Diamuk 'Sijago Merah', Ludes 80 Persen
komentar
beritaTerbaru