POSMETRO MEDAN,Medan – Guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, Kecamatan Medan Marelan terus memaksimalkan pelayanan kebersihan di wilayahnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Camat Medan Marelan, Dr. Zulkifli Syahputra Pulungan, S.STP., M.AP., yang baru menjabat sejak 23 Juni 2025 lalu, kepada wartawan pada Selasa (15/7).
"Kami di Kecamatan Medan Marelan akan terus berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat," ujar Zulkifli.
Baca Juga:
Terkait pengutipan retribusi sampah atau Wajib Retribusi Sampah (WRS), Zulkifli menjelaskan bahwa pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut mengatur bahwa pengutipan WRS dilakukan secara resmi sebagai imbalan atas pelayanan kebersihan yang diberikan pemerintah daerah.
Baca Juga:
"Pengutipan dilakukan langsung oleh mandor kebersihan ke rumah-rumah warga atau wajib retribusi lainnya yang telah terdaftar, dan hasilnya langsung disetorkan ke rekening Bank Sumut tanpa melalui kantor lurah atau kecamatan," jelasnya.
Zulkifli menegaskan bahwa bukan lurah atau kepala lingkungan (kepling) yang bertanggung jawab membayar retribusi dengan uang pribadi. "Kalau ada isu soal pemalakan ke lurah atau kepling untuk membayar iuran WRS, itu tidak benar. Tanggung jawab utama tetap berada di tangan mandor kebersihan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kasi Sarpras Kecamatan Medan Marelan, bersama pihak kelurahan dan kepling, bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa pengutipan dan penyetoran iuran WRS dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
"Dengan adanya koordinasi yang baik antara kecamatan, kelurahan, dan kepling, kami berharap kebersihan wilayah tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal," tutup Zulkifli.(Rel)
Tags
beritaTerkait
komentar