POSMETRO MEDAN–Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) terus mematangkan rencana perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.
Sebagai bagian dari tahapan tersebut, Dinas Perkimcikataru Kota Medan menggelar sosialisasi bersama masyarakat dan pemilik lahan yang berlangsung penuh khidmat di Aula Kantor Kelurahan Simalingkar B, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga:
Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat guna memberikan pemahaman terkait rencana pengadaan lahan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan secara transparan serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, John Ester Lase, melalui perwakilannya, Bambang Suryanto, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa proses pembebasan lahan untuk perluasan TPU Kristen Simalingkar B akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian penting dalam menyamakan persepsi sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, khususnya pemilik lahan yang berkaitan langsung dengan rencana perluasan TPU.
Sementara itu, Rias Tarigan selaku pemilik tanah menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam proses tersebut.
Rias berharap perhatian dan langkah konkret Pemko Medan dapat mempercepat penyelesaian pengadaan lahan sehingga rencana perluasan TPU Kristen Simalingkar B dapat segera terealisasi.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Wali Kota Medan Rico Waas, Pj Sekda Kota Medan Erfin, serta seluruh OPD yang terlibat langsung. Semoga proses ini dapat diselesaikan dalam tahun ini," ungkap Rias Tarigan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat sehingga setiap tahapan pengadaan lahan dapat berjalan dengan baik, tertib, serta tetap memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak.
Tags
beritaTerkait
komentar