Selasa, 01 Juli 2025

Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tembak Kaki Residivis Curat

Faliruddin Lubis - Jumat, 25 April 2025 05:05 WIB
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tembak Kaki Residivis Curat
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tembak Kaki Residivis Curat. (Hap)

POSMETRO MEDAN, Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Fandi Setiawan, S.H., berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RH (40), warga Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa (23/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.





Saat ditangkap, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanan pelaku karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.





Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Iptu Fandi Setiawan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:




Kepada awak media, Kompol Selvintriansih menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Chon Kok Ping (42), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Pada Sabtu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapat informasi dari sopir pribadinya, Junaidi, bahwa rumahnya telah dibobol maling.





Sekitar pukul 13.30 WIB, korban bersama petugas kepolisian dan kepala lingkungan (kepling) mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi rumah. Ternyata benar, rumah tersebut telah disatroni pencuri dan sejumlah barang berharga hilang.

Baca Juga:




“Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak dan lebih dulu berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial MI alias G dan GS. Dari hasil interogasi, mereka mengaku melakukan aksi pencurian bersama R.H serta beberapa rekannya lainnya, yakni BO, B, dan AUK,” jelas Kapolsek.





Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya menemukan keberadaan R.H yang tengah bersembunyi di sekitar Jalan Badur.





Saat akan ditangkap, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas. R.H kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya diamankan ke Mako Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.





Dalam interogasi, R.H mengakui keterlibatannya dalam pencurian di rumah korban. Ia juga mengaku pernah mencuri pagar besi di Taman Ahmad Yani bersama rekannya BB dan L menggunakan betor.





Hasil curian dijual ke pengepul botot di kawasan Jalan Skip, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.





“Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kain penutup wajah, satu kaos hitam lengan pendek, dan satu unit betor. Saat ini, R.H dan rekan-rekannya sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Selvintriansih. (Hap)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Bernarkotika Senilai Rp300 M di Apartemen Agung Podomoro
Begini Kronologis Pengemudi Mobil Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling
Pegawai Dinas Ketapang Sumut Mengeluh: Sudahlah Gaji Kecil Telat Pula, BKD Lempar Tanggung Jawab ke OPD
Keluarga Satgas IPK Sumut Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru