Selasa, 01 Juli 2025

Polsek Sunggal Ciduk Pelaku Pencurian di 4 Rumah Kosong

Faliruddin Lubis - Jumat, 25 April 2025 06:13 WIB
Polsek Sunggal Ciduk Pelaku Pencurian di 4 Rumah Kosong
Unit Reskrim Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian di Empat Rumah Kosong. (Hap)

POSMETRO MEDAN, Medan — Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat libur Lebaran 2025. Aksi pencurian tersebut menyasar rumah-rumah kosong, termasuk rumah dinas personel TNI dan Polri, serta rumah warga sipil.





Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Waka Polsek AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, dan Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di halaman Mako Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Kamis (24/4/2025).





Pelaku utama yang berhasil diamankan adalah Muhammad Afandi (28), warga Medan Sunggal. Ia melancarkan aksi pencurian di empat lokasi berbeda, yakni dua rumah dinas TNI di Kompleks Asrama Kodam I/BB Sunggal, satu rumah milik personel Polri di Jalan Seroja, dan satu rumah warga di Jalan Kemuning, Medan Sunggal.

Baca Juga:




Dalam melancarkan aksinya, Afandi menargetkan rumah yang ditinggal mudik penghuninya. Ia memanjat tembok belakang rumah, mencongkel pintu, dan mengambil barang-barang berharga. Barang curian kemudian dibawa menggunakan karung beras.





Muhammad Afandi ditangkap pada 14 April 2025 di Jalan Sei Asahan, Medan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.

Baca Juga:




Selain Afandi, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai penadah, yakni Agus Priadi (37), Hengky Hermady (43), dan Agus Rianto (45). Agus Priadi dan Hengky Hermady diketahui menjual barang hasil curian melalui media sosial, sedangkan Agus Rianto terlibat dalam pencurian mesin AC dari rumah anggota Polri.





“Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka mencuri untuk memiliki dan menjual barang-barang hasil curian guna mendapatkan uang,” jelas Kompol Bambang.





Dari tangan Muhammad Afandi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 3162 PBH, dua buah kipas angin (Yasaka dan Cosmos), satu pasang sepatu merek Jecson, satu jaket hitam, satu unit speaker bluetooth merek Polytron, dan satu potong sprei.





Dari Hengky Hermady, turut diamankan satu pasang sepatu merek Specs. Dari Agus Priadi, polisi menyita satu unit handphone dan bukti penjualan berupa tangkapan layar dari marketplace. Sementara dari Agus Rianto, ditemukan sejumlah alat kunci yang digunakan untuk membongkar AC dan kulkas.





Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.(Hap)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Bernarkotika Senilai Rp300 M di Apartemen Agung Podomoro
Begini Kronologis Pengemudi Mobil Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling
Pegawai Dinas Ketapang Sumut Mengeluh: Sudahlah Gaji Kecil Telat Pula, BKD Lempar Tanggung Jawab ke OPD
Keluarga Satgas IPK Sumut Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru