Selasa, 01 Juli 2025

Polsek Medan Area Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak, Dua Lagi DPO

Faliruddin Lubis - Minggu, 27 April 2025 09:44 WIB
Polsek Medan Area Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak, Dua Lagi DPO
Polsek Medan Area Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak, Dua Lagi DPO. (Hap)

POSMETRO MEDAN, Medan — Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap dua dari empat pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di toko Royal Pet Shop.





Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, S.H., M.H., berdasarkan laporan korban bernama Darul Septiansyah (23), warga Tanguk Bongkar V, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.





Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam tahun 2019, BK 4701 AIU, dengan nomor laporan polisi: LP/311/IV/2025/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 19 April 2025.

Baca Juga:




Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M., didampingi Kanit Reskrimnya, menjelaskan bahwa pada Sabtu, 19 April 2025, tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan satu pelaku berinisial M.A.H di lokasi kejadian, yakni di toko Royal Pet Shop.





Setelah diinterogasi, M.A.H mengakui beraksi bersama tiga rekannya, berinisial R.R.P, H (DPO), dan B (DPO). Berdasarkan keterangan M.A.H, tim berhasil menangkap R.R.P di kawasan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:




"Setelah diinterogasi, R.R.P mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Royal Pet Shop. Dari hasil penjualan motor curian tersebut, R.R.P menerima bagian sebesar Rp500.000 dari pelaku H dan B (keduanya DPO). Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian satu unit Honda Beat di Jalan STM, Medan, pada Maret 2025," jelas Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, kepada awak media, Minggu (27/4/2025).





Saat dilakukan pengembangan ke wilayah Tembung untuk mencari pelaku H dan B, R.R.P mencoba melarikan diri.





Meski petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, pelaku tetap tidak mengindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanan R.R.P. Selanjutnya, R.R.P dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan medis, lalu diamankan kembali ke Mako Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.





Dari hasil penangkapan, petugas juga mengamankan dua buah anak kunci T yang digunakan para pelaku dalam aksinya. Kini, kedua pelaku, R.R.P dan M.A.H, telah ditahan di sel tahanan Polsek Medan Area. Sementara dua rekan mereka, H dan B, masih dalam pencarian (DPO).





Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M., menghimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Area agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan.





"Bagi pemilik kendaraan, parkirlah di tempat yang aman, pastikan kunci stang terkunci, dan tambahkan kunci pengaman tambahan pada kendaraan Anda," imbaunya.(Hsp)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Bernarkotika Senilai Rp300 M di Apartemen Agung Podomoro
Begini Kronologis Pengemudi Mobil Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling
Pegawai Dinas Ketapang Sumut Mengeluh: Sudahlah Gaji Kecil Telat Pula, BKD Lempar Tanggung Jawab ke OPD
Keluarga Satgas IPK Sumut Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru