Selasa, 01 Juli 2025

80 Ribu Anak di Usia 10 Tahun Terlibat Judol

Salamudin Tandang - Senin, 28 April 2025 14:56 WIB
80 Ribu Anak di Usia 10 Tahun Terlibat Judol
Ilustrasi anak main handphone. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, saat ini terdapat 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online melalui game di handphone.





Hal ini membuat, Ketua DPR RI Puan Maharani msrasa kuatir. Ia meminta pemerintah lebih serius dalam memberantas judi online (judol). Ia menegaskan, praktek judol bisa mengancam masa depan anak bangsa.





Puan menyesalkan praktek judol yang sudah semakin banyak menyasar anak-anak. Ia menyebut, penetrasi judol semakin mengkhawatirkan di Indonesia dan bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Baca Juga:




“Judi online tidak boleh dibiarkan berkembang semakin luas. Judol mengancam masa depan anak bangsa,” kata Puan, Senin (28/4).





Puan mengatakan, praktik judi online harus segera diatasi untuk menyelamatkan generasi muda dari paparan judol yang semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga:




"Kita ketahui bersama, anak-anak semakin banyak yang terpapar karena mudahnya akses melalui internet. Ini tentunya menjadi ancaman nyata untuk generasi muda kita," ujarnya.





Puan menyoroti bagaimana judi online telah memengaruhi banyak sendi kehidupan. “Judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ketahanan keluarga. Fenomena seperti ini harus dihentikan," tegas Puan.





Terlebih, Komnas HAM hingga LPSK melaporkan bahwa lonjakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, hingga bunuh diri beberapa tahun terakhir memiliki benang merah dengan keterlibatan anggota keluarga dalam praktik judol.





"Dari situ kita dapat melihat bahwa dampak judi online bukan hanya finansial, tapi juga dari sisi sosial dan psikologis. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya,” pungkas politikus PDIP itu.





Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , sekitar 2,37 juta warga Indonesia, dari berbagai lapisan sosial, termasuk masyarakat biasa hingga politisi di parlemen, terlibat dalam aktivitas judi online.





PPATK juga melaporkan bahwa transaksi keuangan yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.





Jumlah ini setara dengan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).





Sebagian besar, yakni 80 persen dari 2,37 juta orang yang terlibat, tercatat melakukan transaksi judi online dengan nilai rata-rata Rp100 ribu.





Sejak 2022, PPATK telah mengidentifikasi sekitar 5.000 rekening bank yang terhubung dengan judi online, yang kemudian diblokir. (jpc/ram)


Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Bernarkotika Senilai Rp300 M di Apartemen Agung Podomoro
Begini Kronologis Pengemudi Mobil Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling
Pegawai Dinas Ketapang Sumut Mengeluh: Sudahlah Gaji Kecil Telat Pula, BKD Lempar Tanggung Jawab ke OPD
Keluarga Satgas IPK Sumut Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru