Senin, 08 September 2025

Majelis Dikdasmen & PNF Kota Medan Protes Ucapan Zulkarnain Anggota DPRD Kota Medan

Administrator - Kamis, 04 September 2025 08:02 WIB
Majelis Dikdasmen & PNF Kota Medan Protes Ucapan Zulkarnain Anggota DPRD Kota Medan
Ist
Ketua Majelis Dikdasmen & PNF Muhammadiyah Kota Medan,H.Ali Nurdin MA,

Sebelum pernyataan itu beliau ungkapkan ke media mestinya beliau Tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu dan jangan hanya mendengarkan sepihak,"ujar Ali Nurdin, Kamis ( 4/9/2025).

Lanjut dia, pernyataan Zulkarnain selaku Anggota Dewan, jelas sangat merugikan Majelis Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Kota Medan sebagai pembina dan pengelola Amal Usaha Muhammadiyah terlebih merugikan Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan.

Menurut Ali Nurdin, semestinya saudara Zulkarnaen tidak serta merta menyalahkan sekolah tetapi mampu memberi solusi sebagai salah seorang wakil rakyat.

Banyak program bantuan yang bisa diperjuangkan beliau untuk membantu siswa miskin dan kurang mampu misalnya menambah kuota penerima bantuan PIP, Program KIP, Program BSM, bantuan CSR dari BUMD2 milik pemko, menggalang orang tua asuh, dan lain lain.

Mereka para anggota dewan itu punya wewenang dan kuasa untuk melakukan semua itu kepada walikota, dinas pendidikan, Badan Usaha Milik Daerah, dsb. Seharusnya itu yang beliau lakukan.

Bukan serta merta menerima aduan warga lalu memberi bantuan membayarkan yang SPP anak tersebut kemudian berkoar koar di media massa. Uang SPP yang beliau bayarkan sangat tidak sebanding dengan yang beliau peroleh dari jabatan dan kedudukan sebagai anggota legislatif.

" Jangan jangan hanya sebatas pencitraan. Hari ini kami akan melayangkan surat protes ke partai pengusung beliau dan juga kepada Ketua DPRD Kota Medan,"pungkas Ali Nurdin.

Sebagaimana diberitakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen mengaku sedih mendengar keluhan seorang warga Jalan Gurila, Medan Perjuangan yang mengaku tidak mampu membayar SPP anaknya yang bersekolah di SD Muhammadiyah yang terletak di Jalan Pimpinan Gg Wisma, Kecamatan Medan Perjuangan.

Pasalnya, warga tersebut mengaku bahwa anaknya disuruh pulang oleh pihak sekolah saat jam pelajaran berlangsung, hanya karena anak tersebut menunggak SPP beberapa bulan.

"Tindakan ini tidak benar. Sekolah tidak boleh menyuruh pulang siswanya yang menunggak SPP, itu termasuk dalam tindakan kekerasan terhadap anak," ucap Zulkarnaen saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Pimpinan Gg Agama, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, belum lama ini.(mak)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru