Kamis, 11 Juni 2026
32 Mantan dan Anggota DPRD Medan serta 11 ASN Setwan Belum Kembalikan Uang Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas

Alamak! Lagi Diusut Jaksa, Jumlah Duitnya Fantastis Capai Rp7 Miliar Lebih

Administrator - Rabu, 08 Oktober 2025 07:26 WIB
Alamak! Lagi Diusut Jaksa, Jumlah Duitnya Fantastis Capai Rp7 Miliar Lebih
Ini Medan Bung
Gedung DPRD Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan- Kasus kelebihan bayar uangperjalanan dinasanggota DPRD Kota Medan tahun 2023 dengan nilai fantastis mencapai Rp7,62 miliar kini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kelebihan bayar tersebut berasal dari 1.120 kali perjalanan dinas yang dilakukan puluhan anggotaDPRD Medan ke berbagai daerah, seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor. Selain itu, ditemukan pula kelebihan bayar sebesar Rp261,5 juta akibat biaya transportasi yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan BPK menyebutkan, kelebihan bayar biaya transportasi tersebut merupakan akumulasi dari 262 kali perjalanan dinas yang dilakukan tiga pimpinan DPRD Medan periode 2019–2024, berinisial HS, IR, dan TB.

Baca Juga:

Hingga laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terbit pada 20 Mei 2025, sebanyak Rp4,43 miliar dari total kelebihan bayar itu belum dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Dari dokumen LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemko Medan tahun 2023 yang diperoleh wartawan, Selasa (7/10/2025), diketahui sebanyak 32 orang mantan dan anggotaDPRD Medan (periode 2019–2024 dan 2024–2029) belum mengembalikan kelebihan bayar tersebut.

Baca Juga:

Selain itu, 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Medan juga tercatat belum mengembalikan dana yang sama.

Aktivis anti-korupsi Sumatera Utara, Saharuddin, menilai praktik perjalanan dinasanggota dewan, termasuk di DPRD Medan, kerap menjadi ajang penyimpangan anggaran yang sistematis. Ia menyebut hal tersebut ibarat "bancaan berjamaah" dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Koordinator Gerakan Berantas Korupsi (Gerbrak) ini, temuan BPK menunjukkan adanya bukti-bukti perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta. "Mulai dari tarif hotel yang tidak sesuai, perjalanan tanpa menginap, hingga laporan perjalanan yang diragukan kebenarannya," ujarnya.

Saharuddin menambahkan, temuan BPK tersebut tentu menimbulkan berbagai opini liar di tengah masyarakat. "Hal ini jelas memperburuk kepercayaan publik terhadap para anggota dewan," tegasnya.

Lebih lanjut, Saharuddin menyoroti belum adanya langkah konkret untuk mengembalikan dana kelebihan bayar perjalanan dinas tersebut.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pengembalian kerugian negara wajib dilakukan maksimal 60 hari setelah rekomendasi BPK diterbitkan.

"Jika tidak dilakukan, sesuai Pasal 26 ayat (2) UU tersebut, setiap orang yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengembalian dana kelebihan bayar tidak serta-merta menghapus potensi jerat hukum pidana korupsi. "UU sudah jelas menyebutkan bahwa pengembalian dana tidak menghapus ancaman hukuman bagi pelaku," tandasnya.

Saharuddin pun mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejatisu, untuk menuntaskan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinasDPRD Medan tahun 2023.

"Saya mengapresiasi langkah Kejatisu yang telah memulai penyelidikan. Harapannya, aparat Adhyaksa Sumut dapat menuntaskan kasus ini dan membongkar dugaan bancakan anggaran negara yang terjadi dalam perjalanan dinas tersebut," pungkasnya. (Medanbisnisdaily.com)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Nilai Tukar Rupiah Menguat Menjadi Rp17.900 per Dolar AS
Nur Alia Lase Bersihkukuh  Tak Terima Uang, Malah Dikenai Hukuman 1 Tahun Penjara.
Nilai Tukar Rupiah Senin Pagi Ini Melemah Menjadi Rp18.107 per Dolar AS
Investigasi LI BAPAN Sebut BD Diduga Terlibat Pelanggaran Tata Kelola Tambang di Kalbar
Nilai Tukar Rupiah Melemah Menjadi Rp18.066 per Dolar AS Jumat, 5 Juni 2026 Pagi
Duh! Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS
komentar
beritaTerbaru