Kamis, 13 Agustus 2026
32 Mantan dan Anggota DPRD Medan serta 11 ASN Setwan Belum Kembalikan Uang Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas

Alamak! Lagi Diusut Jaksa, Jumlah Duitnya Fantastis Capai Rp7 Miliar Lebih

Administrator - Rabu, 08 Oktober 2025 07:26 WIB
Alamak! Lagi Diusut Jaksa, Jumlah Duitnya Fantastis Capai Rp7 Miliar Lebih
Ini Medan Bung
Gedung DPRD Medan.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pengembalian kerugian negara wajib dilakukan maksimal 60 hari setelah rekomendasi BPK diterbitkan.

"Jika tidak dilakukan, sesuai Pasal 26 ayat (2) UU tersebut, setiap orang yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya.

Baca Juga:

Ia juga menegaskan bahwa pengembalian dana kelebihan bayar tidak serta-merta menghapus potensi jerat hukum pidana korupsi. "UU sudah jelas menyebutkan bahwa pengembalian dana tidak menghapus ancaman hukuman bagi pelaku," tandasnya.

Saharuddin pun mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejatisu, untuk menuntaskan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinasDPRD Medan tahun 2023.

Baca Juga:

"Saya mengapresiasi langkah Kejatisu yang telah memulai penyelidikan. Harapannya, aparat Adhyaksa Sumut dapat menuntaskan kasus ini dan membongkar dugaan bancakan anggaran negara yang terjadi dalam perjalanan dinas tersebut," pungkasnya. (Medanbisnisdaily.com)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
ASN Ramai Ramai Resign,ada Apa Ini ?
Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
RDPU Tertutup dengan Komisi III DPR, Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Suami WLG Telah Dipatsuskan
Anggota DPRD Medan Fauzi SH: Jangan Heboh di Awal di Akhir Masuk Angin...
Cegah Pelanggaran dan Judi Online, Polres Tanjung Balai Gelar Gaktiblin
Buang Bayi Di Pinggir Sungai Bingei Binjai, Seorang Bidan dan Pria Ditangkap
komentar
beritaTerbaru