POSMETRO MEDAN, Medan – Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis (16/10/ 2025).Aksi yang menyuarakan tujuh tuntutan utama, terkait kesejahteraan pekerja, berjalan dengan aman dan tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Pengamanan aksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, SIK, di bawah komando Polrestabes Medan. Aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan aspirasi para buruh dapat disampaikan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Dalam orasinya, koalisi buruh yang terdiri dari PD SPSI RTMM SUMUT, DPD SP LEM SPSI SUMUT, dan DPC FSP KEP SPSI ini mengeluhkan maraknya intimidasi dari oknum pengusaha.
Baca Juga:
"Pekerja/buruh yang menjadi tulang punggung sektor industri banyak diintimidasi oleh oknum pengusaha nakal, dengan ancaman apabila menuntut upah maka dikenakan PHK," seru salah satu orator di hadapan anggota DPRD Sumut yang menerima massa aksi.
Selain itu, massa juga menyoroti lambatnya penanganan pengaduan dan minimnya pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan, yang mereka anggap sebagai bentuk "pemiskinan sistematis" terhadap kaum pekerja.
Baca Juga:
Tujuh Tuntutan Buruh
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Aliansi Pekerja/Buruh Bergerak Sumatera Utara menyampaikan tujuh tuntutan utama secara terbuka:
* Kenaikan Upah 10%: Mendesak kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 sebesar 10 persen untuk menjaga daya beli.
* Evaluasi Kinerja Disnaker: Meminta Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi secara serius kinerja Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
* Penegakan Aturan: Menuntut penegakan peraturan ketenagakerjaan yang adil dan melindungi hak-hak pekerja.
* Tolak PPh 21: Menyatakan penolakan terhadap skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dinilai tidak berkeadilan.
* Turunkan Harga Pokok: Meminta pemerintah mengambil langkah efektif untuk menurunkan harga kebutuhan pokok.
* Sahkan UU Perampasan Aset: Mendorong DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset koruptor.
* Jaminan Sosial Pekerja Rentan: Menuntut iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ditanggung oleh APBD.
Setelah menyampaikan aspirasi mereka selama beberapa jam, perwakilan massa diterima oleh anggota dewan. Aksi demonstrasi kemudian berakhir dengan massa membubarkan diri secara tertib.(dam)
Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
komentar