Selasa, 15 September 2026

Dukung Penerapan Restorative Justice, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumatera Utara

Administrator - Selasa, 21 Oktober 2025 12:04 WIB
Dukung Penerapan Restorative Justice, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumatera Utara
Atn
Kementerian Hukum RI Wilayah Sumatera Utara memberikan apresiasi sekaligus pujian atas langkah konkret Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam mendukung penegakan hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan juga pembentukan 151 Pos Bantu

POSMETRO MEDAN,Medan -- Kementerian Hukum RI Wilayah Sumatera Utara memberikan apresiasi sekaligus pujian atas langkah konkret Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam mendukung penegakan hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan juga pembentukan 151 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh Kelurahan sekota Medan.

Ini terungkap saat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi beraudiensi dengan Wali Kota Medan Rico Waas, di Balai Kota, Senin (20/10/2025).

Dalam pertemuan itu, Ignatius menilai Wali Kota Medan Rico Waas merupakan sosok yang sangat peduli terhadap perlindungan hukum bagi warga kota Medan. Hal tersebut terbukti dari sejumlah langkah konkret yang dilakukan Rico Waas diantaranya mendukung penerapan RJ, memberikan kontribusi nyata dalam pembentukan 151 Posbakum di Kelurahan serta melindungi pelaku ekonomi kreatif dengan memberikan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Baca Juga:

"Tentu kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Wali Kota Medan yang sangat peduli terhadap perlindungan hukum bagi warganya,"ujar Ignatius.

Wali Kota Medan, Rico Waas sendiri menilai memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat sangat penting untuk dilakukan. Misalnya saja dalam penerapan Restorative Justice (RJ), Rico Waas berpendapat hal itu bukan membebaskan pelaku dari tuntutan hukum, melainkan mengalihkan cara penghukumannya menjadi sanksi sosial.

Baca Juga:

"Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa RJ bukan berarti pelaku tidak dihukum, melainkan tetap menjalani hukuman dengan jenis hukuman berupa sanksi sosial," kata Rico Waas.

(Atn)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Dinas SDABMBK Bersama Kecamatan Dan DLH Perkuat Penanganan Lingkungan
Rico Waas Tegaskan Komitmen Pemerataan
Turun langsung ke Belawan–Marelan, Wali Kota Medan Gaspol Bersih-bersih dan Serap Aspirasi Warga
Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan bagi 150 Pekerja Rentan di TPA Terjun
Pemko Medan Hadirkan Layanan Adminduk di 21 Kecamatan, Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Dekat dan Mudah
Golfrid Lubis Sebut Rico Waas Gagal 2 Tahun Pimpin Kota Meden
komentar
beritaTerbaru