Kamis, 14 Mei 2026

Satpol PP Medan Tindak Cepat Bangunan Tanpa PBG di Sari Rejo

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 12:55 WIB
Satpol PP Medan Tindak Cepat Bangunan Tanpa PBG di Sari Rejo
Rez
Petugas Satpol PP Medan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bangunan tanpa plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

POSMETRO MEDAN,Medan -- Satpol PP Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bangunan tanpa plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan bahwa bangunan tersebut memang tidak memiliki plang PBG. Pemilik bangunan tidak berada di tempat, dan hanya ada dua penjaga bernama Ilham dan Reza.

Keduanya mengaku tidak mengetahui soal keberadaan dokumen izin maupun status PBG bangunan tersebut. Dari keterangan yang dihimpun, bangunan tersebut sebelumnya sudah dua kali menerima surat teguran dari Dinas Perkimcikataru Kota Medan.

Baca Juga:

Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Yunus menunjukkan respons cepat dan langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Kinerja cepat dan cerdas tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam menegakkan aturan dan menata kembali perizinan bangunan di kota ini.

(Rez)

Baca Juga:

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Tingkatkan PAD, Bapenda dan Satpol PP Kota Medan Gelar Penindakan Terpadu Pajak Reklame
Satpol PP dan Bapenda Bersinergi Meningkatkan PAD Dari Pajak Reklame, Restauran Dan Hotel
Satpol PP Medan Dinilai Tunjukkan “Kebodohan” Soal K3, Pembongkaran di Titi Kuning Diduga Langgar UU
Satpol PP Kota Binjai Datangi Cafe Tabo Binjai yang Meresahkan
Sidak Gemilang Ramadan: RAEYE Mendadak Gelap saat Satpol PP Datang, Diduga Kelabui Petugas
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras
komentar
beritaTerbaru