Selasa, 29 September 2026

Satpol PP Medan Tindak Cepat Bangunan Tanpa PBG di Sari Rejo

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 12:55 WIB
Satpol PP Medan Tindak Cepat Bangunan Tanpa PBG di Sari Rejo
Rez
Petugas Satpol PP Medan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bangunan tanpa plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

POSMETRO MEDAN,Medan -- Satpol PP Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bangunan tanpa plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan bahwa bangunan tersebut memang tidak memiliki plang PBG. Pemilik bangunan tidak berada di tempat, dan hanya ada dua penjaga bernama Ilham dan Reza.

Keduanya mengaku tidak mengetahui soal keberadaan dokumen izin maupun status PBG bangunan tersebut. Dari keterangan yang dihimpun, bangunan tersebut sebelumnya sudah dua kali menerima surat teguran dari Dinas Perkimcikataru Kota Medan.

Baca Juga:

Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Yunus menunjukkan respons cepat dan langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Kinerja cepat dan cerdas tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam menegakkan aturan dan menata kembali perizinan bangunan di kota ini.

(Rez)

Baca Juga:

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Sat Pol PP Binjai Bongkar Bangunan Liar di Halaman Masjid An Nur
Kasatpol PP Kota Medan Rapat Koordinasi Dengan OPD Terkait Dumas Masyarakat
Satpol PP Ultimatum Pengelola Spa di Binjai, Ancam Cabut Izin Usaha
Perempuan Lansia Adukan Kepala BNNK Deli Serdang dan Oknum Satpol PP
Satpol PP Pematangsiantar Patroli Rutin Jaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Anggota Satpol PP Kota Medan Apes, Sepeda Motornya Dibawa Kabur Pria Berseragam Mirip Polisi
komentar
beritaTerbaru