"Tidak ada pembatasan rawat inap tiga hari atau lebih bagi peserta BPJS. Semua tergantung pada kondisi medis pasien dan keputusan dokter yang merawat," jelas Ghufron.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menyatakan pihaknya akan segera menelusuri kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait.
Baca Juga:
"Kami akan menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bunda Thamrin untuk memastikan prosedur pelayanan kepada pasien BPJS sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Rumah Sakit Bunda Thamrin, dr. Hely, belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa yang dialami pasien tersebut.
Baca Juga:
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan agar setiap pasien mendapatkan haknya sesuai kelas perawatan dan standar kemanusiaan yang berlaku di fasilitas kesehatan mitra pemerintah.(WIK)
Tags
beritaTerkait
komentar