Minggu, 11 Oktober 2026

Perpres Pelindungan Pekerja Transportasi Online Disambut Positif, Ijeck: Jangan Berhenti di Atas Kertas

Toga Nainggolan - Minggu, 11 Oktober 2026 20:41 WIB
Perpres Pelindungan Pekerja Transportasi Online Disambut Positif, Ijeck: Jangan Berhenti di Atas Kertas

POSMETRO MEDAN

Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Politisi yang akrab disapa Ijeck itu menyebut beleid tersebut sebagai tonggak penting bagi kepastian hukum dan perlindungan yang lebih layak bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.

Menurut Ijeck, aturan yang mencakup ekosistem transportasi berbasis aplikasi digital, baik angkutan orang, barang, maupun makanan, ini telah lama ditunggu. Perpres tersebut dinilai tidak hanya menguatkan posisi pengemudi, tetapi juga memperjelas pola kemitraan yang adil antara driver dan perusahaan aplikator, termasuk keterbukaan soal biaya layanan.

Baca Juga:

"Saya mengapresiasi langkah pemerintah bersama DPR RI. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini adalah jawaban atas perjuangan panjang teman-teman ojol untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja. Ini kabar baik," kata Ijeck dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Meski begitu, legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara I tersebut mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru muncul setelah regulasi disahkan. Sebagai mitra kerja pemerintah di sektor transportasi, Komisi V DPR RI akan berfokus mengawal agar Perpres ini tidak sebatas dokumen formal.

Baca Juga:

Ijeck menekankan bahwa kunci keberhasilan terletak pada konsistensi pelaksanaan di lapangan serta koordinasi antarkementerian. Dengan begitu, pembagian kewenangan pengaturan transportasi orang, barang, dan makanan dapat berjalan selaras tanpa saling tumpang tindih.

"Tugas kami di DPR RI sekarang adalah memastikan pengawasan berjalan. Jangan sampai regulasi yang sudah baik ini hanya berhenti di atas kertas. Manfaatnya harus benar-benar dirasakan langsung oleh pengemudi, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna layanan," tegas mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara itu.

Ia berharap, dengan implementasi yang terukur, Perpres ini dapat melahirkan ekosistem transportasi online yang lebih sehat: kesejahteraan pengemudi terjaga, kepastian usaha bagi aplikator tetap terjamin, dan kualitas layanan bagi masyarakat terus meningkat.

"Karena itu, kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar kebijakan ini terlaksana dengan baik dan terukur," pungkasnya

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Bertahun-tahun Macet di Tanjung Morawa, Ijeck Usulkan Bangun Fly Over
Musa Rajekshah Tinjau Jalan Nasional di Serdang Bedagai
Musa Rajekshah Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Antisipasi Dampak Letusan Gunung Anak Krakatau
MTQ Yayasan Haji Anif ke 7 Resmi Dibuka  Musa Rajekshah
Ketua Musa Rajekshah dan Kader Pemuda Pancasila Sumut Tanam 2.000 Pohon di Pantai Romantis
Pematangsiantar Lokasi Ceremonial Start Sumut Rally 2026 FIA APRC Round 3 dan IMI National Round 4
komentar
beritaTerbaru