POSMETRO MEDAN,Medan– Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Forum Musyawarah Antar Gereja (FORMAG) Sumatera Utara resmi menetapkan susunan Pengurus Pengganti Antar Waktu (PAW) FORMAG Kota Medan periode 2022–2027.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 0210/SK/DPW/FORMAG/XI/2025, yang diterbitkan di Medan pada 10 Oktober 2025.
Keputusan ini dikeluarkan menyusul wafatnya Ketua FORMAG Kota Medan sebelumnya, Pdt. Dr. John Ki Tou Silitonga, S.Th., M.Th., serta adanya usulan dari jajaran pengurus di Kota Medan untuk membentuk susunan kepengurusan baru guna melanjutkan roda organisasi.
Baca Juga:
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, FORMAG merupakan wadah musyawarah para tokoh gereja, majelis, penatua, dan pemerhati gereja dalam mewujudkan kesatuan umat Kristiani sebagai tubuh Kristus yang kuat dan bersinergi.
Penetapan pengurus PAW ini dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan pelayanan dan koordinasi antar gereja di wilayah Kota Medan.
Baca Juga:
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh jajaran DPW FORMAG Sumut, susunan pengurus PAW FORMAG Kota Medan periode 2022–2027 adalah sebagai berikut:
Penasehat:
Prof. Dr. Sanggam Pardede
Dr. Manaek Hutasoit
Drs. Binsar Simarmata
Renvinlle P. Napitupulu, S.T.
Ketua: Ir. Lamsar Saragi
Wakil Ketua: –
Sekretaris:Solo Nainggolan
Wakil Sekretaris: Rikson Munthe
Bendahara: Pdt. A. Sianturi
Selain pengurus inti, SK tersebut juga menetapkan koordinator dan anggota di sepuluh bidang kerja, yaitu:
1. Bidang Humas:
Koordinator: John Berlin Damanik, S.E., M.M.
2. Bidang Hukum, Politik & HAM:
Koordinator: L. Tumangger, S.H., M.H.
3. Bidang Hubungan Antar Lembaga Sosial & Politik:
Koordinator: R. Manurung, S.H.
4. Bidang Kerohanian & Misi:
Koordinator: Parlin Siagian, S.Th., M.Min.
5. Bidang Bimbingan Teknis & Kepemudaan:
Koordinator: P. Sijabat, S.H., M.H.
6. Bidang Peningkatan Kelembagaan & SDM:
Koordinator: Lettu (Purn) Hisar Sidabutar
7. Bidang Media & Telekomunikasi:
Koordinator: Roy Siburian
Anggota: F.L. Tobing
8. Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama:
Koordinator: Pdt. Rezha Munthe (GPDI)
9. Bidang Pemberdayaan Perempuan & Anak:
Koordinator: Susi Merry Junita Br Sinaga
10. Bidang Ekonomi & Kesejahteraan:
Koordinator: Pdm. Hotland Sihite, S.P., M.Th.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa kepengurusan FORMAG Kota Medan dapat membentuk pengurus definitif di setiap kecamatan sebagai bagian dari struktur organisasi yang lebih solid dan representatif.
DPW FORMAG Sumut berharap, melalui kepengurusan PAW ini, semangat pelayanan, kerukunan, dan kebersamaan antar gereja di Kota Medan semakin diperkuat, sejalan dengan misi FORMAG untuk membangun sinergi lintas denominasi demi kemajuan umat Kristiani di Sumatera Utara.(KIF)
Tags
beritaTerkait
komentar