Rabu, 10 Juni 2026

SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

Salamuddin Tandang - Rabu, 17 Desember 2025 13:42 WIB
SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan
Ist
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat

- Angkutan bahan bangunan

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain:

Baca Juga:

- Angkutan BBM dan Gas

- Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako)

Baca Juga:

- Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk

- Angkutan hantaran uang

- Angkutan sepeda motor gratis

- Angkutan untuk penanganan bencana alam

Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni:

1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau

Tags
beritaTerkait
Ini Pesan Wesly Silalahi untuk Pengurus Pusat GPI
Sekda Binjai Ikuti Raker Komisi II DPR RI, Bahas Penataan PPPK dan Relaksasi Belanja Pegawai Daerah
Perkuat Sinergi, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut
Ketua TP PKK Taput Dukung Pertanian Ramah Lingkungan Melalui Pengembangan Agens Hayati
Alamak! Caketum HIpmi Ditangkap Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Konsulat Jenderal Jepang di Medan
komentar
beritaTerbaru