Kamis, 08 Oktober 2026

SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

Salamuddin Tandang - Rabu, 17 Desember 2025 13:42 WIB
SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan
Ist
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat

- Angkutan bahan bangunan

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain:

Baca Juga:

- Angkutan BBM dan Gas

- Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako)

Baca Juga:

- Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk

- Angkutan hantaran uang

- Angkutan sepeda motor gratis

- Angkutan untuk penanganan bencana alam

Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni:

1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau

Tags
beritaTerkait
Perkuat Sinergitas Kewilayahan, Camat Medan Selayang dan Medan Tuntungan Sambangi Koramil 0201-07/MT
Perkuat Tata Kelola Birokrasi, Pemko Medan Terapkan PengawasanMU Berbasis Digital
Asri Ludin Tambunan Dorong Perlindungan Pekerja Migran hingga Tingkat Desa
Istri Amir Hamzah Hadiri Lomba Kampung Sentra Kreatif
Kejari Belawan Terseret Ucapan Bobby Nasution
Dukung Perluasan Listrik, Asri Ludin Tambunan Minta PLN Cek Legalitas Eks HGU
komentar
beritaTerbaru