Senin, 17 Agustus 2026

SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

Salamuddin Tandang - Rabu, 17 Desember 2025 13:42 WIB
SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan
Ist
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat

- Angkutan bahan bangunan

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain:

Baca Juga:

- Angkutan BBM dan Gas

- Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako)

Baca Juga:

- Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk

- Angkutan hantaran uang

- Angkutan sepeda motor gratis

- Angkutan untuk penanganan bencana alam

Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni:

1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Di Polda Sumut Berlangsung Khidmat
463 WBP Lapas Kelas IIA Rantauprapat Dapat Remisi di Momen HUT Ke-81 RI
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka
Perayaan HUT RI ke 81 di Bakti Karya Meriah Bertabur Bonus
Bongkar Rumah Tetangga Lagi Direnovasi, Pria Ini Diciduk
komentar
beritaTerbaru