Senin, 17 Agustus 2026

SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

Salamuddin Tandang - Rabu, 17 Desember 2025 13:42 WIB
SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan
Ist
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat

2. Ruas Jalan Medan – Berastagi

3. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat, Kabupaten Simalungun

Baca Juga:

Sementara itu, waktu pembatasan ditetapkan pada:

- Tanggal 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025

Baca Juga:

- Tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026

Dengan jam operasional pembatasan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.

"Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.(lam)

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Di Polda Sumut Berlangsung Khidmat
463 WBP Lapas Kelas IIA Rantauprapat Dapat Remisi di Momen HUT Ke-81 RI
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka
Perayaan HUT RI ke 81 di Bakti Karya Meriah Bertabur Bonus
Bongkar Rumah Tetangga Lagi Direnovasi, Pria Ini Diciduk
komentar
beritaTerbaru