Letkol Agus Rangkuti Menjabat Dandim 0207/Simalungun yang Baru
Letkol Agus Rangkuti menduduki jabatan sebagai Dandim 0207/Simalungun yang baru.
Profil 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Aktivitas konstruksi sebuah ruko di Jalan Garuda Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepat di samping Masjid Raya Al-Muhajirin, terus berlangsung meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Berdasarkan pantauan tim Posmetro Medan di lokasi, Rabu (7/1/2026), pembangunan ruko tersebut tetap berjalan masif. Para pekerja tampak sibuk melakukan aktivitas konstruksi meskipun di area proyek tidak ditemukan papan informasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang seharusnya dipasang sebagai bukti legalitas sesuai aturan yang berlaku.
Saat di Konfirmasi kepada Kepala Lingkungan setempat, Hairul Irsan, responnya justru mengejutkan. Alih-alih menegakkan aturan, ia seolah membenarkan pelanggaran hukum tersebut atas dasar kebiasaan masyarakat yang sudah mengakar.
"Ini sudah biasa. Banyak bangunan yang tanpa PBG juga, bahkan sampai selesai. Kalau mau, saya antar ke lokasi lain, jangan ini saja," ujar Hairul saat dikonfirmasi melalui Via Telepon.
Hairul juga sempat mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi koordinasi di lapangan dengan menyebut adanya motif tertentu. "Saya tahu siapa di balik ini," klaimnya singkat tanpa merinci lebih lanjut identitas pihak yang dimaksud.
Praktik pembangunan tanpa izin ini secara langsung berbenturan dengan sejumlah regulasi tingkat nasional maupun daerah, di antaranya.
1. PP No. 16 Tahun 2021: Mewajibkan PBG sebelum konstruksi dimulai. Membangun sebelum izin terbit adalah pelanggaran hukum nasional.
2. Perda Deli Serdang No. 2 Tahun 2020: Mengatur standar teknis dan perizinan demi ketertiban tata kota.
3. Perda Deli Serdang No. 1 Tahun 2024: Mengenai Retribusi PBG. Praktik "pembangunan liar" ini secara langsung mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dialokasikan untuk fasilitas publik.
Pengabaian PBG ini bukan sekedar urusan administrasi yang tertunda , melainkan bentuk pembangkangan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menertibkan tata ruang dan pengamanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pungutan daerah yang dimaksud menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Satpol PP Kabupaten Deli Serdang harus segera turun ke lapangan dan menindak tegas pelanggaran ini. Pembangunan tanpa PBG di Jalan Garuda Raya wajib dihentikan dan disegel tanpa tebang pilih. Jangan biarkan mentalitas "pembiaran" merusak tata ruang dan merugikan daerah. (Tim)
Letkol Agus Rangkuti menduduki jabatan sebagai Dandim 0207/Simalungun yang baru.
Profil 3 jam lalu
Home Industry Vape Narkoba Libatkan WNA Beroperasi di Kos Mewah di Kota Medan.
Medan 3 jam lalu
Kapolres Asahan Buka Kejurnas Grasstrack Putaran II.
Sport 4 jam lalu
Sindikat Ganjal ATM Kuras Uang Lansia Rp 200 Juta di Medan Beraksi 14 TKP.
Kriminal 4 jam lalu
Operasi Selama 244 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Ratusan Miliar
Medan 4 jam lalu
Anggota DPRD Rommy Van Boy Desak Pemko Medan Bongkar Properti Hermes yang Kuasai Trotoar.
Medan 5 jam lalu
Pemprov Sumut dan Kemenhub Bahas Langkah Strategis, BRT Mebidang Ditargetkan Rampung 2027.
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Polrestabes Medan melansir hasil capaian Operasi Antik 2026 yang digelar selama 21 hari berturutturut. Hasilnya, korps Korp
Medan 7 jam lalu
BPK Temukan Potensi Kerugian Rp1,33 Triliun di BTN Dalam Pengelolaan KPR.
Inter-Nasional 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN Suasana di lingkungan Markas Polda Sumatera Utara tampak sedikit berbeda sore itu Di sela padatnya agenda dan tanggung jawab
Editorial 8 jam lalu