MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo.
POSMETRO MEDAN, Berastagi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauangy kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi
Peristiwa 51 menit lalu