Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN – Polrestabes Medan memberikan penjelasan menyeluruh terkait perkara yang sempat viral di media sosial dengan narasi "korban jadi tersangka". Kepolisian menegaskan, perkara tersebut terdiri dari tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026). Polisi memastikan bahwa kasus pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam memiliki alur hukum masing-masing dan tidak dapat dicampuradukkan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko, yakni Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku pencurian.
Baca Juga:
"Perkara pencurian tersebut telah diproses sesuai hukum, disidangkan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Ia menegaskan, tindak pidana pencurian merupakan peristiwa hukum yang terjadi lebih dahulu dan telah selesai secara yuridis.
Baca Juga:
Peristiwa lain kemudian terjadi pada 23 September 2025 sore, berupa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan. Dalam perkara ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian justru berstatus sebagai korban.
Kapolrestabes menekankan bahwa status seseorang sebagai terpidana dalam suatu perkara tidak menghapus haknya sebagai korban dalam perkara pidana lain.
"Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Pencurian dan penganiayaan adalah dua kejadian berbeda," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor dalam perkara pencurian. Saat ini, satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatan pidana.
Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Medan 3 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara menggelar talk
Medan 7 jam lalu
Plt Camat Medan Johor Resmi Buka MTQ ke59 Tingkat Kecamatan Tahun 2026MEDAN JOHOR Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kecamatan Medan Johor ke5
Medan 7 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Gelombang pengunduran diri pejabat kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas P
Sumut 8 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pemko Medan terus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatakan pendidikan dan kualit
Medan 8 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Dugaan pencaplokan sebidang tanah milik Pemerintah Kota Medan mencuat di Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Tan
Medan 8 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan untuk m
Medan 8 jam lalu
POSMETROMEDAN, Deli Serdang Lahan seluas 184,1 Ha yang berada di Desa Pamah, Kec Silinda, Kec Sergai masuk dalam area HGU PT Cinta Raja ha
Sumut 9 jam lalu
POSMETROMEDAN, Binjai Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penggrebekan terhadap sarang narkoba (GSN) di Jalan Cokelat Gan
Kriminal 9 jam lalu
POSMETROMEDAN, Labuhanbatu Pagi belum sepenuhnya terang ketika seorang ibu di Desa Aek Kuo menggendong anaknya ke atas sepeda motor. Jalan
Sumut 10 jam lalu