Rabu, 11 Februari 2026

Tepis Narasi ‘Korban Jadi Tersangka’, Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Berjalan Objektif

Salamudin Tandang - Jumat, 06 Februari 2026 10:20 WIB
Tepis Narasi ‘Korban Jadi Tersangka’, Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Berjalan Objektif
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak paparkan kasus pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam memiliki alur hukum masing-masing dan tidak dapat dicampuradukkan.

POSMETRO MEDAN,MEDAN – Polrestabes Medan memberikan penjelasan menyeluruh terkait perkara yang sempat viral di media sosial dengan narasi "korban jadi tersangka". Kepolisian menegaskan, perkara tersebut terdiri dari tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026). Polisi memastikan bahwa kasus pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam memiliki alur hukum masing-masing dan tidak dapat dicampuradukkan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko, yakni Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku pencurian.

Baca Juga:

"Perkara pencurian tersebut telah diproses sesuai hukum, disidangkan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Kombes Pol Jean Calvijn.

Ia menegaskan, tindak pidana pencurian merupakan peristiwa hukum yang terjadi lebih dahulu dan telah selesai secara yuridis.

Baca Juga:

Peristiwa lain kemudian terjadi pada 23 September 2025 sore, berupa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan. Dalam perkara ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian justru berstatus sebagai korban.

Kapolrestabes menekankan bahwa status seseorang sebagai terpidana dalam suatu perkara tidak menghapus haknya sebagai korban dalam perkara pidana lain.

"Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Pencurian dan penganiayaan adalah dua kejadian berbeda," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor dalam perkara pencurian. Saat ini, satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatan pidana.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Hari Ke-9 Operasi Keselamatan Toba 2026: Edukasi Diperkuat, Penindakan Turun 55,1 Persen
Edukasi dan Himbauan Masif Jadi Kunci, Sepekan Operasi Keselamatan Toba 2026 Tunjukkan Tren Positif
Operasi Keselamatan Toba 2026: Angka Kecelakaan Turun 20 Persen
Hingga Dini Hari, Brimob Polda Sumut Intensifkan Patroli KRYD Cegah Kejahatan Jalanan
Polda Sumut Intensifkan Ramp Check Truk dan Travel, Sopir Jalani Tes Urin
Cabuli Belasan Bocah Kakek 65 Tahun Ditahan, Modusnya Kasih Uang Recehan
komentar
beritaTerbaru