Selasa, 24 Februari 2026

Awas 'Begal' Dana Reses! Rutinitas Mahal dengan Pengawasan yang Tak Pernah Terlihat Publik

Administrator C
Administrator - Selasa, 24 Februari 2026 16:51 WIB
Awas 'Begal' Dana Reses! Rutinitas Mahal dengan Pengawasan yang Tak Pernah Terlihat Publik
IST/ERNI
Gedung DPRD Sumut.

POSMETRO MEDAN, Medan — Reses, dalam definisi ideal, adalah momen wakil rakyat mendengar suara konstituennya. Namun rutinitas memiliki tabiat licik: ia meninabobokkan.

Ketika sebuah kegiatan diulang dengan pola yang sama, lengkap dengan anggaran, laporan, dan dokumentasi, pertanyaan kritis perlahan diredam oleh kalimat pamungkas, "Ini sudah aturan."

Sekretaris DPRD Sumatera Utara, Zulkifli, menjelaskan bahwa reses anggota DPRD Sumut dilaksanakan tiga kali dalam setahun.

Baca Juga:

Tahun ini merupakan reses pertama, dengan pola titik kegiatan yang telah ditetapkan sejak awal. Menurutnya, reses baru saja usai dilaksanakan selama sepuluh hari di sepuluh titik, terhitung sejak 5 hingga 15 Februari 2026.

"Reses diadakan tiga kali dalam setahun. Reses pertama tahun 2026 baru saja selesai tanggal 15 kemarin," ujarnya.

Baca Juga:

Penjelasan tersebut terdengar prosedural dan normatif. Namun ketika ditarik ke angka anggaran, rutinitas itu berubah menjadi persoalan serius.

Satu kali reses, seorang anggota DPRD Sumut menghabiskan dana sekitar Rp348 juta untuk sepuluh titik kegiatan. Dengan frekuensi tiga kali reses dalam setahun, hampir Rp1 miliar per anggota dikeluarkan dari kas negara setiap tahun atas nama penyerapan aspirasi.

Jika dikalikan dengan jumlah anggota DPRD Sumut yang mencapai 100 orang, dana reses menjelma menjadi arus anggaran raksasa: besar, rutin, legal, namun minim terlihat dampak nyatanya di ruang publik.

Reses, dalam pengertian ideal, adalah jembatan antara rakyat dan wakilnya. Namun rutinitas kerap berwajah siluman. Ketika sebuah kegiatan berjalan berulang dengan pola yang sama, lengkap dengan laporan dan dokumentasi administratif, kritik perlahan dilumpuhkan oleh dalih legalitas: "Ini sudah diatur undang-undang."

Konfirmasi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Anggaran DPRD Sumut, Ikhsan. Ia menegaskan bahwa dana reses merupakan hak anggota dewan yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Catatan Reses Munir Ritonga Menyusuri Suara Desa Tapanuli Selatan tak Pernah Riuh l
Yahdi Khoir Harahap: Pengunduran Diri Kadis PUPR Sumut Langkah Tepat demi Profesionalitas
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir
Debu, Kartu BPJS, dan Sekolah yang Ditunggu: Catatan Reses dari Labuhan Batu Raya
Bahas Soal Pemberantasan Narkoba Hingga Jalan Rusak di Sungai Berombang
Bukan Sekadar Industri: Yahdi Khoir Pilih Selamatkan Sungai, Sawah, dan Nafas Hidup Masyarakat
komentar
beritaTerbaru