Selasa, 24 Februari 2026

Awas 'Begal' Dana Reses! Rutinitas Mahal dengan Pengawasan yang Tak Pernah Terlihat Publik

Administrator C
Administrator - Selasa, 24 Februari 2026 16:51 WIB
Awas 'Begal' Dana Reses! Rutinitas Mahal dengan Pengawasan yang Tak Pernah Terlihat Publik
IST/ERNI
Gedung DPRD Sumut.

POSMETRO MEDAN, Medan — Reses, dalam definisi ideal, adalah momen wakil rakyat mendengar suara konstituennya. Namun rutinitas memiliki tabiat licik: ia meninabobokkan.

Ketika sebuah kegiatan diulang dengan pola yang sama, lengkap dengan anggaran, laporan, dan dokumentasi, pertanyaan kritis perlahan diredam oleh kalimat pamungkas, "Ini sudah aturan."

Sekretaris DPRD Sumatera Utara, Zulkifli, menjelaskan bahwa reses anggota DPRD Sumut dilaksanakan tiga kali dalam setahun.

Baca Juga:

Tahun ini merupakan reses pertama, dengan pola titik kegiatan yang telah ditetapkan sejak awal. Menurutnya, reses baru saja usai dilaksanakan selama sepuluh hari di sepuluh titik, terhitung sejak 5 hingga 15 Februari 2026.

"Reses diadakan tiga kali dalam setahun. Reses pertama tahun 2026 baru saja selesai tanggal 15 kemarin," ujarnya.

Baca Juga:

Penjelasan tersebut terdengar prosedural dan normatif. Namun ketika ditarik ke angka anggaran, rutinitas itu berubah menjadi persoalan serius.

Satu kali reses, seorang anggota DPRD Sumut menghabiskan dana sekitar Rp348 juta untuk sepuluh titik kegiatan. Dengan frekuensi tiga kali reses dalam setahun, hampir Rp1 miliar per anggota dikeluarkan dari kas negara setiap tahun atas nama penyerapan aspirasi.

Jika dikalikan dengan jumlah anggota DPRD Sumut yang mencapai 100 orang, dana reses menjelma menjadi arus anggaran raksasa: besar, rutin, legal, namun minim terlihat dampak nyatanya di ruang publik.

Reses, dalam pengertian ideal, adalah jembatan antara rakyat dan wakilnya. Namun rutinitas kerap berwajah siluman. Ketika sebuah kegiatan berjalan berulang dengan pola yang sama, lengkap dengan laporan dan dokumentasi administratif, kritik perlahan dilumpuhkan oleh dalih legalitas: "Ini sudah diatur undang-undang."

Konfirmasi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Anggaran DPRD Sumut, Ikhsan. Ia menegaskan bahwa dana reses merupakan hak anggota dewan yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

"Itu hak anggota dewan. Dilindungi undang-undang. Kalau media mau mengkritisi, silakan. Tapi kalau mau diubah, ya undang-undangnya yang diubah," ujarnya.

Pernyataan tersebut sah secara hukum. Namun kritik publik tidak berhenti pada soal legalitas semata, melainkan menyentuh makna pertanggungjawaban atas uang rakyat dalam jumlah besar.

Konfirmasi lanjutan kemudian disampaikan melalui sambungan telepon oleh Kepala Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan DPRD Sumut, Muhammad Ikhsan, S.STP, MAP, Selasa (24/2/2026) siang.

Ia menyebutkan bahwa dana reses memiliki mekanisme pengawasan yang dilakukan secara internal oleh Sekretariat DPRD Sumatera Utara.

Menurutnya, pengawasan tersebut melekat pada fungsi sekretariat sebagai pendukung administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan reses.

Penjelasan ini memang menutup satu lubang prosedural. Namun sekaligus membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pengawasan internal saja cukup untuk dana publik sebesar itu? Dan sejauh mana hasil pengawasan tersebut dibuka kepada publik sebagai pemilik sah anggaran?

Dalam satu kali reses, satu anggota dewan menggelar kegiatan di sepuluh titik dengan biaya sekitar Rp348 juta. Jika reses dilakukan tiga kali setahun, maka lebih dari Rp1 miliar dana publik dikelola satu orang wakil rakyat hanya untuk agenda menyerap aspirasi.

Dikalikan dengan 100 anggota DPRD, anggaran itu membengkak menjadi lebih dari Rp100 miliar per tahun.

Sorotan publik pun wajar mengarah ke pimpinan DPRD Sumut, termasuk Ketua DPRD Erni Arianti Sitorus. Bukan dalam kerangka tuduhan, melainkan tanggung jawab moral: bagaimana memastikan reses tidak semata menjadi proyek anggaran yang dilindungi pasal demi pasal.

Angka-angka itu tidak berteriak. Mereka hanya berdiri di atas kertas. Namun justru di sanalah masalahnya, uang publik sering kali "hilang" bukan karena dirampok, melainkan karena terlalu sering dianggap biasa.

Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Sumut, yakni Ihwan Ritonga, Sutarto, dan Salman Alfarisi, terkait besaran anggaran, mekanisme pengawasan, serta pihak yang melakukan pemantauan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan. Pesan tertulis diketahui telah dibaca, namun tidak ditanggapi.

Dalam politik anggaran, diam adalah pilihan. Namun dalam demokrasi, diam kerap membiarkan kecurigaan tumbuh di ruang yang seharusnya diisi keterbukaan.

Reses sejatinya adalah jembatan antara rakyat dan wakilnya. Tetapi ketika anggarannya besar, pelaksanaannya rutin, dan pengawasannya hanya berputar di lingkar internal, reses berisiko berubah menjadi ritual mahal yang kehilangan makna substantif.

Media tidak menuduh adanya pelanggaran hukum. Media hanya menegaskan satu prinsip dasar: uang rakyat bukan sekadar harus sah dibelanjakan, tetapi juga harus terasa manfaatnya dan terbuka cara menjaganya.

Bahaya terbesar dalam politik anggaran bukan selalu "pebegalan" yang gaduh. Sering kali ia lahir dari rutinitas mahal yang berjalan mulus, dengan pengawasan yang rapi di atas kertas, namun nyaris tak terdengar oleh publik. (erni)

Tags
beritaTerkait
Catatan Reses Munir Ritonga Menyusuri Suara Desa Tapanuli Selatan tak Pernah Riuh l
Yahdi Khoir Harahap: Pengunduran Diri Kadis PUPR Sumut Langkah Tepat demi Profesionalitas
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir
Debu, Kartu BPJS, dan Sekolah yang Ditunggu: Catatan Reses dari Labuhan Batu Raya
Bahas Soal Pemberantasan Narkoba Hingga Jalan Rusak di Sungai Berombang
Bukan Sekadar Industri: Yahdi Khoir Pilih Selamatkan Sungai, Sawah, dan Nafas Hidup Masyarakat
komentar
beritaTerbaru