POSMETRO MEDAN, Medan- Mantan CamatMedanPolonia, Irfan Asardi Siregar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Pengadilan NegeriMedan, terkait kasus dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional tahun anggaran 2024.
Irfan tidak sendirian, ia didakwa bersama Khairul Anwar Lubis, selaku Kasi Sarana dan Prasarana, serta Ita Ratna Dewi, seorang pegawai honorer.
Ketiganya diduga bekerja sama dalam melakukan korupsi dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Dalam dakwaannya, Tim JPU Kejari Medan mengungkapkan bahwa praktik ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360.
Jaksa menyebutkan bahwa Irfan selaku pimpinan menerima uang hasil pemotongan dana BBM yang dilakukan oleh Ita Ratna Dewi.
Baca Juga:
Selain itu, uang belanja untuk kendaraan kebersihan seringkali tidak disalurkan tepat waktu, sehingga mengganggu kelancaran operasional di lapangan.
Kejanggalan semakin mencuat setelah ditemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah, seperti penggunaan bon manual tulis tangan sebagai pengganti struk resmi.
Verifikasi tim jaksa juga menemukan adanya nota print-out pengisian BBM untuk kendaraan yang ternyata bukan merupakan kendaraan dinas resmi.
Hal ini dinilai melanggar UU Perbendaharaan Negara serta aturan pengelolaan keuangan daerah karena dokumen SPj dibuat tanpa pemeriksaan yang benar.
Menanggapi dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk merespons.
Sementara Irfan Asardi Siregar memilih untuk langsung melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, dua terdakwa lainnya melalui penasihat hukum mereka menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Jumat, 6 Februari 2026, untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.(SEL)
Tags
beritaTerkait
komentar