Sabtu, 28 Februari 2026

Tingkatkan Pelayanan Publik, OPD Pemprov Sumut Diminta Aktif Kelola Pengaduan melalui SP4N LAPOR

Faliruddin Lubis - Kamis, 12 Februari 2026 17:20 WIB
Tingkatkan Pelayanan Publik, OPD Pemprov Sumut Diminta Aktif Kelola Pengaduan melalui SP4N LAPOR
IST
Sekretaris Diskominfo Sumatera Utara (Sumut), Achmad Yazid Matondang mewakili Kepala Diskominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap membukan kegiatan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia melalui SP4N LAPOR.

POSMETRO MEDAN,Medan – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sebagai penyelenggara pelayanan publik diminta aktif mengelola pengaduan masyarakat yang masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Hal ini bertujuan agar kehadiran pemerintah dapat dirasakan, kepercayaan masyarakat terbangun, sehingga pelayanan publik di Sumut dapat terus ditingkatkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, yang diwakili Sekretaris Diskominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia melalui SP4N LAPOR di lingkungan Pemprov Sumut, yang digelar di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:

"Kami minta semua perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, wajib aktif menggunakan dan mengelola pengaduan publik di SP4N LAPOR, agar kita dapat meningkatkan lagi pelayanan publik yang ada di Sumut," ujar Yazid.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016, seluruh penyelenggara negara, termasuk Pemprov Sumut, diwajibkan menjalankan aplikasi SP4N LAPOR untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy serta menjamin hak dan memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduan.

Baca Juga:

"Dengan begitu, seluruh aduan yang masuk dapat dikelola secara cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik oleh penyelenggara pelayanan publik," kata Yazid.

SP4N LAPOR memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memulihkan ketidakpuasan masyarakat.

"Kita tidak akan mengetahui segala kelemahan dan kekurangan pelayanan publik yang kita berikan tanpa adanya kritik, saran, gagasan, serta masukan maupun aduan dari masyarakat. Dari pengaduan inilah Pemprov Sumut dapat melakukan profiling customer, mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat, dan menjadi cikal bakal lahirnya inovasi dalam pelayanan publik," jelas Yazid.

Hadir dalam kegiatan tersebut narasumber Pranata Humas Ahli Madya Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Rega Tadeak Hakim, serta Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Florencia S Sipayung. Peserta kegiatan terdiri dari pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemprov Sumut.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Sumut, Porman Juanda Marpomari Mahulae, sebelum memandu diskusi menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, pelaksana pelayanan pengaduan telah diatur secara jelas.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Ombudsman RI Beri Kategori Sedang Buat Pemko Binjai
Ternyata Sang Dirut Kader Partai Gerindra, Petinggi Gerindra Sumut Bungkam
Dirut BUMD Sumut Diterpa Dugaan Skandal Asusila, Gubsu Bobby Nasution Diam
Wali Kota Medan Rico Waas Tekankan Penguatan Pelayanan Publik Dengan Prima
Gugatan Lahan di Dolat Rayat Kandas, Pengadilan Menangkan Pemprov Sumut
Pemprov Sumut Siagakan Dokter, Perawat dan Tim Kesehatan di Seluruh Lokasi Bencana
komentar
beritaTerbaru