Sabtu, 28 Februari 2026

Tingkatkan Pelayanan Publik, OPD Pemprov Sumut Diminta Aktif Kelola Pengaduan melalui SP4N LAPOR

Faliruddin Lubis - Kamis, 12 Februari 2026 17:20 WIB
Tingkatkan Pelayanan Publik, OPD Pemprov Sumut Diminta Aktif Kelola Pengaduan melalui SP4N LAPOR
IST
Sekretaris Diskominfo Sumatera Utara (Sumut), Achmad Yazid Matondang mewakili Kepala Diskominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap membukan kegiatan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia melalui SP4N LAPOR.

Dikatakan Porman, pelaksana pelayanan pengaduan terdiri dari pembina langsung yakni Gubernur Sumut, pengarah Sekretaris Daerah, penanggung jawab seluruh kepala OPD, pejabat pengelola pengaduan Diskominfo, pejabat penghubung yakni sekretaris di setiap tingkat OPD, serta pejabat pelaksana yang memberikan layanan pengaduan di masing-masing OPD.

"Sebagai pengelola pengaduan, kami akan mendistribusikan setiap pengaduan yang masuk langsung kepada sekretaris di tingkat OPD agar pengaduan dapat ditindaklanjuti oleh pejabat pelaksana di masing-masing OPD," kata Porman.

Baca Juga:

Pranata Humas Ahli Madya Pusat Penerangan Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, mengatakan pengelolaan pengaduan harus dilakukan secara teamwork. Tidak hanya Dinas Kominfo yang berperan sebagai pengelola pengaduan, tetapi seluruh OPD harus berkontribusi, karena pihak yang mengeksekusi pengaduan berada di masing-masing perangkat daerah.

"Kita harap masyarakat mengadu melalui kanal resmi pemerintah, bukan di media sosial. Masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan publik sesuai standar dan tidak diskriminatif. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan komplain dan hal ini menjadi bahan masukan serta evaluasi untuk perbaikan dan perumusan kebijakan pelayanan publik ke depan," kata Rega.

Baca Juga:

Rega juga menyampaikan, berdasarkan hasil kinerja pengelolaan pengaduan Provinsi Sumut tahun 2025, terdapat 263 aduan dengan tingkat penyelesaian mencapai 97,7%. Topik aduan tertinggi berkaitan dengan ketenagakerjaan, pendidikan, pekerjaan umum, kependudukan, dan infrastruktur jalan.

"Pelayanan pengaduan di Sumut ke depan diharapkan dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah," harap Rega.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Florencia S. Sipayung, memaparkan materi terkait inovasi pengelolaan pengaduan progresif dan partisipatif (Propartif). Inovasi ini menekankan pendekatan pelayanan pengaduan yang berkeadilan kepada masyarakat, di mana petugas pelayanan memperlakukan pengadu secara adil dengan membangun hubungan yang baik dan menyenangkan.

"Kita bisa melakukan pelayanan pengaduan dengan Propartif, yakni progresif dan partisipatif. Artinya, kita melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian pengaduan. Masyarakat tidak hanya sekadar menyampaikan pengaduan, tetapi juga dihargai perspektifnya dengan bertanya kembali apa yang diharapkan dan apa yang menurut pengadu sebaiknya dilakukan," jelas Florencia.

Menurut Florencia, dampak dari pendekatan Propartif antara lain masyarakat dapat menarik kembali pengaduannya karena sudah merasa kegundahannya terurai melalui perlakuan petugas yang baik dan adil. Dengan demikian, pelayanan pengaduan yang dapat diselesaikan sejak awal akan menghemat waktu dan anggaran.

"Dampak lainnya adalah meningkatnya kepuasan dan kepercayaan masyarakat, membaiknya akses layanan pemerintah, serta meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dan hukum," kata Florencia.(Kom)

Tags
beritaTerkait
Ombudsman RI Beri Kategori Sedang Buat Pemko Binjai
Ternyata Sang Dirut Kader Partai Gerindra, Petinggi Gerindra Sumut Bungkam
Dirut BUMD Sumut Diterpa Dugaan Skandal Asusila, Gubsu Bobby Nasution Diam
Wali Kota Medan Rico Waas Tekankan Penguatan Pelayanan Publik Dengan Prima
Gugatan Lahan di Dolat Rayat Kandas, Pengadilan Menangkan Pemprov Sumut
Pemprov Sumut Siagakan Dokter, Perawat dan Tim Kesehatan di Seluruh Lokasi Bencana
komentar
beritaTerbaru