PT Bank Sumut Luluskan 30 ODP, Siapkan Generasi Pemimpin Baru Perbankan Daerah
POSMETRO MEDAN,Medan PT Bank Sumut (Perseroda) meluluskan 30 peserta Officer Development Program (ODP), sebagai bagian dari strategi pen
Bisnis 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN– Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Temuan tersebut muncul setelah Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait terhambatnya pencairan hak para pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
Hasil pemeriksaan itu kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang secara resmi telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk segera ditindaklanjuti.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan pencairan dana JHT para PPPK paruh waktu tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan. Karena itu, kami meminta BPJS Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti dan memproses pencairan JHT para PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Herdensi, Kamis (12/03/2026).
Dalam laporan yang diterima Ombudsman, para pelapor mengaku tidak dapat mencairkan dana JHT mereka karena status pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan masih tercatat sebagai pekerja aktif. Status tersebut membuat sistem secara otomatis menolak pengajuan pencairan karena dianggap belum memenuhi syarat.
Padahal, secara administrasi para pelapor telah resmi beralih status dari pegawai honorer atau THL menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Bahkan perubahan status itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu.
Ombudsman menilai bahwa berakhirnya status THL para pelapor telah memenuhi unsur "berhenti bekerja" sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Lebih jauh, Ombudsman juga menemukan fakta bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah mencairkan dana JHT kepada sebagian PPPK paruh waktu di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan, karena sebagian pegawai dapat mencairkan JHT sementara yang lain justru ditolak dengan alasan status masih aktif.
"Hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa berakhirnya status THL para pelapor telah memenuhi kriteria berhenti bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu tidak ada alasan untuk menolak pencairan JHT mereka," ujar Herdensi.
Atas temuan tersebut, Ombudsman secara tegas meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk segera memproses pencairan dana JHT para PPPK paruh waktu di Kota Medan tanpa penundaan.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong adanya koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan seluruh proses administrasi pencairan berjalan sesuai aturan.
Tidak hanya kepada BPJS, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah Kota Medan agar pimpinan OPD segera menerbitkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL bagi PPPK paruh waktu di setiap instansi.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses administrasi pencairan JHT tidak lagi terhambat dan hak para pekerja yang sebelumnya mengabdi sebagai tenaga honorer dapat segera terpenuhi.
Ombudsman berharap persoalan ini segera diselesaikan sehingga para PPPK paruh waktu di Kota Medan tidak terus dirugikan oleh persoalan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan oleh instansi terkait.(Rez)
POSMETRO MEDAN,Medan PT Bank Sumut (Perseroda) meluluskan 30 peserta Officer Development Program (ODP), sebagai bagian dari strategi pen
Bisnis 2 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Di penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, semangat berbagi dan merajut kebersamaan kembali ditunjukkan
Sumut 3 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Suasana kebersamaan dan kekhidmatan Ramadan terasa begitu kuat di Masjid AlMusabbihin, Komplek Taman Setia Budi Inda
Medan 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti acara buka puasa bersama Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Hara
Medan 4 jam lalu
Posmetro MedanMedan Guna mendapatkan berkah di bulan baik ini, RANZ Kota Medan Bersama PC FSP SPSI Kota Medan dan PAC PKN Medan Marelan m
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Binjai berbagi takjil di akhir bulan suci ramadhan 1447 hijriah 2026 di depan B
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pematang Siantar Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sumatera Utara III, Mangihut Sinaga, mere
Sumut 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Camat Medan Baru Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan S.STP., M.SP menekankan bahwa semua ASN, PPPK,kepala Lingkungan, B
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Menjadi wadah yang membawa manfaat besar merupakan harapan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada Majelis T
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pencairan da
Medan 8 jam lalu