Ganja 10 Kg Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
Ganja 10 Kilogram Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku Diamankan.
Sumut 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Tersangka kasus penipuan penerimaan calon siswa (Casis) Polri akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk membuat efek jera kepada pelaku serta wanti-wanti agar pihak-pihak lain tidak ikut serta memanfaatkan kesempatan melakukan kejahatan serupa.
Demikian disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK SH MH, Rabu (11/6/2025), sehari setelah rilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2024. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,43 miliar.
"Kita akan kenakan TPPU untuk kasus ini sebagai efek jera dan agar pihak pihak lain juga tidak akan ikut-ikutan menjadikan penerimaan Casis ini sebagai ajang aksi penipuan. Kasihan rakyat yang jadi korban," ujar jenderal bintang dua ini.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial TikTok yang mengungkap adanya dugaan percaloan dalam proses rekrutmen Polri. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda Sumut memerintahkan pembentukan tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut.
"Kasus ini merupakan respon cepat atas informasi viral di media sosial. Berdasarkan hasil kerja tim, kami berhasil mengungkap adanya praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para casis. Dalam praktiknya, dilakukan tipu daya dan iming-iming kepada para peserta bahwa mereka dapat diterima melalui jalur khusus," ujar Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Tersangka utama, PBN, adalah mantan anggota Polri. Ia mendirikan bimbel ''Maju Bersama'' sejak 2014, dan mematok biaya hingga Rp400 juta per peserta dengan iming-iming kelulusan. Dua orang lain, yakni SS dan RN, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, turut membantu menjalankan modus ini.
"Korban yang melapor baru lima orang, di antaranya N, dengan total kerugian Rp1,43 miliar. Namun dari pendalaman kami, jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang. Artinya, kemungkinan korban lebih banyak,'' ujar Kombes Pol Nanang.
Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut diamankan.
Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa proses seleksi anggota Polri di Polda Sumut menjunjung prinsip BETAH.
"Bapak Kapolda menekankan bahwa proses rekrutmen Bintara Polri baik Akpol, Bintara, maupun Tamtama di Polda Sumut selalu menjunjung prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Oleh karena itu, beliau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi,'' ucapnya.
Ganja 10 Kilogram Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku Diamankan.
Sumut 12 menit lalu
Skandal Moral Bongkar Jabatan! Terbukti Plesiran Mesra, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI.
Peristiwa 43 menit lalu
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan.
Sumut satu jam lalu
2 Terduga Pelaku Pencurian di Binjai Ditangkap Polisi.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDANAkrobat penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Langkat meyeruak hingga puncak. Eksekusi Alexander Halim alias Lim
Medan 4 jam lalu
2 terduga pembunuh Wakil Rektor IT&B Indonesia Kabanjahe Ditangkap.
Peristiwa 4 jam lalu
Membongkar Tipikal Oknum Intel yang Jadi Sempat Viral Karena Mengejek Massa Pendemo.
Peristiwa 6 jam lalu
Sembunyikan Sabu di Bawah Bunga, Lansia di Pegajahan Diringkus Polres Sergai
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Kain tenun Deli Serdang tampil dalam Parade Pakaian Daerah (Wastra) Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota pada Kriyanus
Inter-Nasional 17 jam lalu
POSMETRO MEDANMEDAN Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut terdakwa dugaan suap proyek jaringan internet Dinas K
Sumut 17 jam lalu