Selasa, 13 Oktober 2026

Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Promosi Inspektur III di Jamwas Kejagung RI

Salamuddin Tandang - Selasa, 14 April 2026 06:21 WIB
Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Promosi Inspektur III di Jamwas Kejagung RI
Ist
Muhibuddin SH, MH menggantikan Harli Siregar SH MHum jadi pimpinan Kejati Sumut.

-Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sembilan tahun.

-Atase Hukum di KBRI Riyadh (2014).

Baca Juga:

-Kepala Penasihat Hukum di Pertamina (2021).

-Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejagung (2023).

Baca Juga:

-Wakajati Aceh (2024)

-Kajati Sumatera Barat.

SELAMAT DALAM JABATAN BARU

Mutasi Muhibuddin SH, MH menjabat Kajati Sumut dan Harli Siregar SH MHum menjabat Inspektur III di Jamwas Kejagung RI ini mendapat ucapan selamat dari Jurnalis yang bertugas liputan di Kejati Sumut yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut.

Ketua Forwaka Sumut Irfandi, Senin (13/4/2026) memuji kinerja Harli Siregar SH MHum dalam memberantas mega korupsi dan kinerja rutin serta menata jajaran Jaksa hingga ke Kejari dan Cabjari di Sumut. "Kami bangga atas kepimpinan Harli Siregar saat menjalankan amanah kerjanya," ujar Irfandi.

Dia bersama seluruh anggota Forwaka Sumut mengucapkan selamat bertugas Muhibuddin SH, MH menjabat Kajati Sumut dan Harli Siregar SH MHum menjabat Inspektur III di Jamwas Kejagung RI. "Semoga Sumut makin baik dan Pak Muhibuddin SH, MH dan Pak Harli Siregar SH MHum makin sukses," pungkasnya. (Red)

Tags
beritaTerkait
Vorhanger GKPS Haleluya Medan Ajak Sie Bapa Jangan Cuma Jadi Penonton
Wanita Tewas di Karaoke Neeta Kisaran, Polisi Selidiki Dugaan Overdosis
Bupati Deli Serdang Dorong Pembentukan Relawan Antinarkoba hingga Tingkat Dusun
Seminar AUDAMSI di Kota Bogor 2026 Dibuka Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag RI, Ditutup Resmi Walikota
Jalan Parbarakan Diperbaiki, Warga: Waktu Tempuh ke Kecamatan Hanya 10 Menit
Rico Waas Benahi Trotoar Juanda Dan Merak Jingga, Prioritaskan Kenyamanan Pejalan Kaki Dan Akses Disabilitas
komentar
beritaTerbaru