Kamis, 16 April 2026

Sumut Darurat Narkoba, Gubsu Bobby Usul Perda Larangan Vape

Faliruddin Lubis - Kamis, 16 April 2026 01:20 WIB
Sumut Darurat Narkoba, Gubsu Bobby Usul Perda Larangan Vape
IST
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.

POSMETRO MEDAN,Medan – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, secara resmi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di tempat umum.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka penyalahgunaan narkoba serta banyaknya tren penggunaan vape di berbagai kalangan usia.

Dalam sambutannya pada acara Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun Provinsi Sumatra Utara ke - 78 di Gedung DPRD Sumut, Rabu (15/4/2026), Bobby menekankan bahwa Sumatera Utara menghadapi tantangan besar dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga:

Hal ini dipicu oleh status Sumut yang selama bertahun-tahun menduduki peringkat pertama nasional dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Salah satu poin krusial dalam usulan tersebut adalah adanya temuan modus baru peredaran gelap narkoba yang disisipkan melalui liquid (cairan) untuk rokok elektrik.

Baca Juga:

"Kita selama bertahun-tahun terus menjadi provinsi peringkat pertama penyalahgunaan narkoba. Ini tantangan luar biasa. Kita melihat penyebaran vape ini sangat cepat, jangan sampai menjadi masalah besar baru kita bertindak. Lebih baik antisipasi dari sekarang," tegas Bobby.

Bobby juga mengkritisi pola penjualan vape yang dinilai sudah terlalu bebas dan terbuka, bahkan mudah ditemukan di meja-meja kasir pusat perbelanjaan.

Meski pembahasan serupa tengah dilakukan di tingkat pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memilih untuk melakukan langkah jemput bola dengan menyiapkan kajian hukum yang mendalam.

Bobby menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya bersifat imbauan, melainkan harus memiliki kekuatan hukum tetap.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu menekan angka peredaran narkoba dengan modus rokok elektrik atau vape tersebut, namun juga melindungi kesehatan masyarakat umum dari paparan zat berbahaya serta menciptakan lingkungan publik yang lebih tertib di Sumatera Utara.(DRM)

Tags
beritaTerkait
HUT ke-78 Sumut, Gubernur Tekankan Kolaborasi: DPRD Soroti Tantangan Bencana dan Pemerataan
Di HUT Ke 78 Sumut, Rico Waas:Soliditas Antardaerah Jadi Kekuatan Utama
Ketua KSPSI Sumut Terenyuh, Kadisnaker Disinyalir Sebar Hoax di Tengah Isu Buruh Tewas
Kanwil Kemenagsu Teken Pernyataan Komitmen Bersama PMBM TP 2026/2027
Pendawa Indonesia Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Philip Purba sebagai Kasat Narkoba Polres Tapsel
Polres Batu Bara  Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 Gram Narkotika
komentar
beritaTerbaru