Senin, 08 Juni 2026

Sumut Darurat Narkoba, Gubsu Bobby Usul Perda Larangan Vape

Faliruddin Lubis - Kamis, 16 April 2026 01:20 WIB
Sumut Darurat Narkoba, Gubsu Bobby Usul Perda Larangan Vape
IST
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.

POSMETRO MEDAN,Medan – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, secara resmi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di tempat umum.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka penyalahgunaan narkoba serta banyaknya tren penggunaan vape di berbagai kalangan usia.

Dalam sambutannya pada acara Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun Provinsi Sumatra Utara ke - 78 di Gedung DPRD Sumut, Rabu (15/4/2026), Bobby menekankan bahwa Sumatera Utara menghadapi tantangan besar dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga:

Hal ini dipicu oleh status Sumut yang selama bertahun-tahun menduduki peringkat pertama nasional dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Salah satu poin krusial dalam usulan tersebut adalah adanya temuan modus baru peredaran gelap narkoba yang disisipkan melalui liquid (cairan) untuk rokok elektrik.

Baca Juga:

"Kita selama bertahun-tahun terus menjadi provinsi peringkat pertama penyalahgunaan narkoba. Ini tantangan luar biasa. Kita melihat penyebaran vape ini sangat cepat, jangan sampai menjadi masalah besar baru kita bertindak. Lebih baik antisipasi dari sekarang," tegas Bobby.

Bobby juga mengkritisi pola penjualan vape yang dinilai sudah terlalu bebas dan terbuka, bahkan mudah ditemukan di meja-meja kasir pusat perbelanjaan.

Meski pembahasan serupa tengah dilakukan di tingkat pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memilih untuk melakukan langkah jemput bola dengan menyiapkan kajian hukum yang mendalam.

Bobby menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya bersifat imbauan, melainkan harus memiliki kekuatan hukum tetap.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu menekan angka peredaran narkoba dengan modus rokok elektrik atau vape tersebut, namun juga melindungi kesehatan masyarakat umum dari paparan zat berbahaya serta menciptakan lingkungan publik yang lebih tertib di Sumatera Utara.(DRM)

Tags
beritaTerkait
Viral Orang Tua Menangis dan Bersujud di Kantor Gubernur Anaknya Korban Penikaman, Ini Kata Dinkes Sumut
Brimob Sumut Bertindak Tegas! 18 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan dalam Patroli Antisipasi Balap Liar di Kota Medan
Polda Sumut Kerahkan Pengamanan Terpadu pada ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Stadion Teladan Medan
Anak Ditikam, Orang Tua Bersujud di Kantor Gubernur Sumut: Tagihan Rumah Sakit Tembus Ratusan Juta, Dinkes Buka Fakta di Baliknya
Bobby Nasution Tegur Sopir Angkot yang Ugal-ugalan
Belasan Tower SUTET dan SUTT Rusak Picu Pemadaman Listrik, Audit Anggaran Manajemen Care 4 Asset PLN
komentar
beritaTerbaru