POSMETRO MEDAN- Pelarian Charles Pasaribu alias Charles (54) berakhir di tangan Tim Reskrim Polsek Medan Area. Pria ini diringkus setelah terekam kamera CCTV menggasak satu unit handphone milik jamaah di Masjid Amanah, Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut diakuinya ludes digunakan untuk berfoya-foya membeli narkoba dan bermain judi online (judol).
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Korban bernama Habib baru menyadari ponselnya raib saat berada di area masjid dan langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Medan Area.
Baca Juga:
"Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk ke dalam masjid dan mengambil handphone milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil kita kantongi," ujar AKP Ainul Yaqin, Jumat (10/4/2026).
Setelah melakukan perburuan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju kawasan Pajak Sambas, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Baca Juga:
Di sana, petugas menemukan Charles sedang berada di sebuah mushola. Tanpa perlawanan berarti, pria paruh baya ini langsung diboyong petugas ke mako.
Saat diinterogasi penyidik, Charles tidak dapat mengelak. Ia mengakui seluruh perbuatannya. Namun sayang, handphone milik korban sudah tidak ada di tangannya karena telah digadaikan kepada orang lain.
"Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Untuk barang milik korban telah digadai dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba serta main judi online," pungkas Ainul Yaqin. (Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar