Sebagai tindak lanjut, PT KAI akan segera melakukan rapat internal untuk menanggapi surat resmi dari Wali Kota Medan terkait penggunaan lahan.
Sementara itu, jika skema sewa tetap harus dijalankan, Dinas SDABMBK telah diinstruksikan untuk segera mengajukan indikasi kebutuhan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga:
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan proses administrasi dan persiapan teknis dapat segera tuntas, sehingga warga di sekitar Jalan Adi Sucipto bisa segera menikmati fasilitas penyeberangan yang aman dan nyaman dalam waktu dekat.(ATN)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar