Senin, 27 April 2026

Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor Satuan Kerja Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Sumatera ll

Dugaan Tipikor pembangunan Rumah Susun TA 2023-2024 Dengan Pagu Anggaran 64 Milyar
Salamuddin Tandang - Senin, 27 April 2026 20:53 WIB
Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor Satuan Kerja Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Sumatera ll
Ist
Petugas Penyidik Kejati Sumut geledah pada kantor Satker Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman.

POSMETRO MEDAN,Medan - Penyidik Kejati Sumatera Utara melakukan penggeledahan pada kantor satuan kerja (satker) Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau Medan pada Senin, 27/4/2026.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Rumah Susun Tahun Anggaran 2023 S.D Tahun 2024 yang berlokasi di tiga wilayah yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang dengan nilai total anggaran mencapai ± 64 Miliar rupiah.

Adapun beberapa ruang kerja yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik diantaranya ruangan kepala satuan kerja (Kasatker) Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumatera II kemudian ruang bagian keuangan atau perbendaharaan hingga ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang terletak dilantai II dan III gedung kantor tersebut, dimana penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop.

Baca Juga:

Penyidik mengungkapkan penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 Wib hingga saat ini pukul 18.00 WIb masih berlangsung dan akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan, sehingga diharapkan akan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggungjawab terkait permasalahan dimaksud.(HKS)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kadispora Medan Chairuniza Buka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Ketua DPRD Medan di  Belawan
DPRD Medan Tetapkan Pengganti Wakil Ketua Dari PKS
Edi Bahagia Sinuraya Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PMS
Ketua Forwaka Sumatera Utara Irfandi Lantik Forwaka Gunungsitoli
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
HBP ke-62, Kanwil Ditjenpas Sumut Wujudkan Pelayanan Prima Lewat Sinergi, Apresiasi, dan Aksi Sosial
komentar
beritaTerbaru