Minggu, 17 Mei 2026

Sabu & Ekstasi Siap Edar Disita, Pengedar Narkoba di Talun Kenas Diciduk Polsek Patumbak

Jafar Sidik - Minggu, 17 Mei 2026 10:47 WIB
Sabu & Ekstasi Siap Edar Disita, Pengedar Narkoba di Talun Kenas Diciduk Polsek Patumbak
(Ist)
Tersangka yang diamankan berinisial Agung Kurniawan.

POSMETRO MEDAN-Komitmen Polsek Patumbak dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram sukses digulung personel Unit Reskrim Polsek Patumbak dari sebuah rumah kos.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial Agung Kurniawan. Ia diciduk petugas saat berada di dalam kamar kosnya di Jalan Pertahanan, Talun Kenas Patumbak I, Gang Kolam, pada Jumat (15/5/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, S.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi berharga dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah dengan aktivitas di kawasan Jalan Pertahanan Patumbak yang kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim langsung memimpin apel kesiapan, membagi tugas personel Tim Opsnal, dan bergerak cepat menuju lokasi target operasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga:

"Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah kos yang dimaksud. Di dalam kamar, petugas mengamankan seorang pria (tersangka) dan langsung melakukan penggeledahan badan serta ruangan," ujar Omrin Siallagan,

Minggu (17/5/2026).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang tidak bisa dielakkan tersangka, di antaranya:1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram.

6,5 butir pil ekstasi.

Saat diinterogasi awal di lapangan, Agung Kurniawan blak-blakan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga bernyanyi dan membeberkan asal-usul barang tersebut.

"Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pria bermarga Tarigan yang berdomisili di wilayah Talun Kenas," ungkapnya.

Aktivitas haram ini ternyata bukan yang pertama kali dilakoni tersangka. Agung mengaku sudah menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkoba selama kurang lebih empat bulan terakhir.

"Dari bisnis terlarang ini, ia meraup keuntungan yang cukup menggiurkan, yakni sebesar Rp400.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil ia ecer kepada para pelanggannya," ucapnya.

Selain narkoba jenis sabu dan ekstasi, petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan tersangka, yaitu: Uang tunai hasil penjualan senilai Rp332.000.1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU. 1 unit handphone merk Samsung (diduga alat komunikasi transaksi).Sejumlah plastik klip kosong yang siap digunakan untuk mengemas paket sabu eceran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Agung Kurniawan beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

" Polsek Patumbak menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan di lapangan guna memburu keberadaan "Tarigan" selaku pemasok utama, sekaligus membongkar jaringan peredaran narkoba lain yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan," Pungkasnya (Dam)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gerebek Kandang Unggas di Pemukiman Padat Disulap Jadi Sarang Narkoba
Sikat Peredaran Narkoba, Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran Ringkus Enam Pengedar dalam Sehari
Sejumlah Perwira di Polrestabes Medan Dimutasi, Lihat Daftar Namanya
Kombes Calvijn: Sinergis dan Kompak, Efektif dan Berdampak
May Day Kondusif, Polrestabes Medan Gelar Doa Syukur Lintas Agama
Dalam Sebulan, Polrestabes Medan Sikat 250 Kasus, 290 Tersangka Gol
komentar
beritaTerbaru