Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonjol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo memimpin pengungkapan kasus menonjol penganiayaan berat menyebabkan kematian.
Sumut 43 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Muhibuddin SH.,MH memutuskan untuk menerapkan hukum dengan pendekatan keadilan restorative (Restoratif Justice) pada penanganan perkara tindak pidana pengancaman dari Kejaksaan Negeri Toba.
Penerapan Restorative Justice tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asisten Pidana Umum Suhendri, SH.,MH beserta jajaran bidang pidana umum, mendengarkan penjelasan kronologi perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih, SH.,MH bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator pada ekspose yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II pada Senin, 18 Mei 2026.
Dari penjelasan yang disampaikan, diketahui bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 sekira Pukul 17.50 WIB di Sipitu- pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba. Tersangka Ngolu Arman Marpaung melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang kepada Saksi Korban Lisbet Omelda Sianipar, dikarenakan adanya perkataan atau ucapan saksi korban kepada istri tersangka yang dianggap tidak pantas.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dengan sangkaan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Alasan penerapan Restorasi Justice bahwa tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba telah menyatakan berdamai tanpa syarat. Kemudian antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan, yaitu tersangka merupakan paman daripada saksi korban. Lalu tersangka secara tulus dan menyesal telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dengan metode restorative justice.
Baca Juga:
Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana merupakan keinginan daripada undang-undang dan negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan sisi kemanusiaan, ujar Kajati.(HKTS)
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo memimpin pengungkapan kasus menonjol penganiayaan berat menyebabkan kematian.
Sumut 43 menit lalu
Pengakuan Lionel Messi Argentina Menderita Lawan Tanjung Verde
Sport 2 jam lalu
Motif Penganiaya ODGJ Lagi Ngamuk Hingga Tewas di Karo Kesal Motor Dibalikkan
Sumut 2 jam lalu
Lamine Yamal Tegaskan Tak Akan Bertato karena Keyakinan Sebagai Muslim
Sport 3 jam lalu
Kiper Tanjung Verde yang Bikin SpanyolArgentina Frustasi, Followernya dari 46 Ribu Kini 21 Juta
Sport 4 jam lalu
ODGJ Lagi Ngamuk Tewas Dianiaya Warga di Karo, 1 Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 4 jam lalu
Pembunuh Mahasiswa Demi Cicilan Motor di Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati.
Kriminal 4 jam lalu
Mohamed Salah Ingin Keberhasilan Timnas Mesir Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Jadi Inspirasi AnakAnak.
Sport 4 jam lalu
Unit Reskrim Polsek TBS Meringkus Maling Kabel Listeik Milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai.
Kriminal 5 jam lalu
Posmetro Medan Medan Program Sapa Warga dan Gotong Royong di Pelataran Masjid Al Hijrah, Komplek BTN, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Lab
Medan 5 jam lalu