Rabu, 20 Mei 2026

Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai

Salamuddin Tandang - Rabu, 20 Mei 2026 14:12 WIB
Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai
Ist
Kejati Sumut), Muhibuddin SH.,MH memutuskan untuk menerapkan hukum dengan pendekatan keadilan restorative antara Paman dan Ponakan.

POSMETRO MEDAN,Medan - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Muhibuddin SH.,MH memutuskan untuk menerapkan hukum dengan pendekatan keadilan restorative (Restoratif Justice) pada penanganan perkara tindak pidana pengancaman dari Kejaksaan Negeri Toba.

Penerapan Restorative Justice tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asisten Pidana Umum Suhendri, SH.,MH beserta jajaran bidang pidana umum, mendengarkan penjelasan kronologi perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih, SH.,MH bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator pada ekspose yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II pada Senin, 18 Mei 2026.

Dari penjelasan yang disampaikan, diketahui bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 sekira Pukul 17.50 WIB di Sipitu- pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba. Tersangka Ngolu Arman Marpaung melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang kepada Saksi Korban Lisbet Omelda Sianipar, dikarenakan adanya perkataan atau ucapan saksi korban kepada istri tersangka yang dianggap tidak pantas.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dengan sangkaan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Alasan penerapan Restorasi Justice bahwa tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba telah menyatakan berdamai tanpa syarat. Kemudian antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan, yaitu tersangka merupakan paman daripada saksi korban. Lalu tersangka secara tulus dan menyesal telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dengan metode restorative justice.

Baca Juga:

Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana merupakan keinginan daripada undang-undang dan negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan sisi kemanusiaan, ujar Kajati.(HKTS)

Tags
beritaTerkait
Restoratif Justice Kejati Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Baik Warga Balige Yang Sempat Terganggu Terlibat Penganiayaan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI
Polresta Deli Serdang Grebek Sarang Narkoba Dan Tangkap Pelaku
Lagi, Seluruh Kecamatan di Kota Medan Diramal Masih Diguyur Hujan Ringan, Rabu 20 Mei 2026
Polres Labusel Gagalkan Transaksi Sabu
Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah
komentar
beritaTerbaru