Rabu, 19 Agustus 2026

Gara-gara Cicilan Sepeda Motor, Bunuh Teman, Anak Marindal 2 Patumbak Dituntut Hukuman Mati

Faliruddin Lubis - Sabtu, 04 Juli 2026 20:44 WIB
Gara-gara Cicilan Sepeda Motor, Bunuh Teman, Anak Marindal 2 Patumbak Dituntut Hukuman Mati
Tribun
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di lokasi kejadian bersama tersangka. Insert foto korban.

POSMETRO MEDAN,Deli Serdang - Pria bernama Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19), warga Marindal II Patumbak, Deli serdang tega membunuh dan merampok temannya, seorang mahasiswa asal Humbang Hasundutan (Hasundutan) bernama Bonio Gajah (18). Dalam kasus ini, Rasya dituntut hukuman mati.

"Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA dengan pidana mati," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sabtu (4/7/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan rencana sebagai dalam dakwaan pertama JPU. Sementara, sidang putusan dijadwalkan akan dilakukan pada 7 Juli 2026.

Baca Juga:

Pada dakwaan pertama JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak pada 13 November 2025. Kejadian berawal Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

Saat itu, terdakwa SYA mencari ulat untuk makanan ikan laga di depan rumah korban. Tak lama, korban keluar dari rumah membawa sepeda motor milik korban dan korban menanyakan soal keberadaan terdakwa di lokasi itu. SYA pun menjelaskannya.

Baca Juga:

Tak lama, terdakwa pun menghidupkan motornya hendak pergi. Korban pun ikut menghidupkan motornya sambil menanyakan pelaku hendak ke mana.

Singkat cerita, korban dan SYA datang ke rumah korban. Keduanya sempat bercerita-cerita.

Setelah itu, SYA dan korban pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor korban ke tempat biliar untuk bermain biliar.

Korban mengajak terdakwa untuk menginap di rumah korban karena kakak korban sedang berada di Tembung. SYA pun bersedia dan mengatakan permisi dulu kepada ibunya.

Setelah itu, SYA dan korban kembali ke rumah terdakwa. Saat di rumah terdakwa, SYA masuk ke dalam rumah untuk mengambil gunting dari kamarnya. Lalu, terdakwa berpamitan kepada ibunya.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Kinerja Polres Tapanuli Selatan Menuai Pujian dari Kalangan DPR RI
Dugaan Pembunuhan Nenek di Deli Serdang Libatkan Oknum Polisi Terungkap, Cuma Gegara Pinjaman Rp50 Juta Ditolak
MUI Ajukan Rekomendasi Hukuman Mati Koruptor Berskala Besar
Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil
Diburu Polisi, Ini Tampang Terduga Pembunuh Satu Keluarga
Ngeri..! Ayah dan Anak Tega Bunuh Ibu Kandung serta Balita, Korban Dimutilasi dan Dibakar Demi Kuasai Harta
komentar
beritaTerbaru